Administrasi Diklaim Lengkap, Pemindahan Makam Vanessa Angel Masih Terganjal Aturan Perda?

Senin, 07 Februari 2022 - 14:54 WIB
loading...
Administrasi Diklaim Lengkap, Pemindahan Makam Vanessa Angel Masih Terganjal Aturan Perda?
Doddy Sudrajat bakal memindahkan makam Vanessa Angel setelah 100 hari peringatan wafatnya sang artis. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Doddy Sudrajat bakal memindahkan makam Vanessa Angel setelah 100 hari peringatan wafatnya sang artis. Rencananya, jasad Vanessa akan ditumpuk satu liang lahat dengan ibu kandungnya, Lucy Maywati, tepatnya setelah 12 Februari 2022.

Menurut kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin, dirinya telah mengantongi persyaratan administratif serta perizinan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel dari TPU Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. Bahkan kini pihak Doddy hanya tinggal menunggu waktu pemindahan makam putrinya itu.



"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan, segala macam, semua sudah diurus. Tinggal dipindahkan saja," ungkap Djamaludin, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (7/2/2022).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 26 terkait pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, hal itu memang dapat dilakukan atas permintaan ahli waris. Akan tetapi dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa terkait pemindahan jenazah/kerangka, sebaiknya dilakukan paling singkat satu tahun setelah jenazah dimakamkan.





"1) Pemindahan jenazah/kerangka dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lainnya, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah," demikian bunyi Perda nomor 3 tahun 2007, Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka.

"2) Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel dinyatakan meninggal dunia pada 4 November 2021. Kurang lebih baru tiga bulan jenazah pelantun Indah Cintaku tersebut dikebumikan di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2007 Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka, seharusnya makam Vanessa Angel tidak bisa dipindahkan begitu saja. Mengingat belum ada satu tahun jenazah istri almarhum Bibi Andriansyah itu dikebumikan.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)