Administrasi Diklaim Lengkap, Pemindahan Makam Vanessa Angel Masih Terganjal Aturan Perda?
Senin, 07 Februari 2022 - 14:54 WIB
loading...
Doddy Sudrajat bakal memindahkan makam Vanessa Angel setelah 100 hari peringatan wafatnya sang artis. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Doddy Sudrajat bakal memindahkan makam Vanessa Angel setelah 100 hari peringatan wafatnya sang artis. Rencananya, jasad Vanessa akan ditumpuk satu liang lahat dengan ibu kandungnya, Lucy Maywati, tepatnya setelah 12 Februari 2022.
Menurut kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin, dirinya telah mengantongi persyaratan administratif serta perizinan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel dari TPU Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. Bahkan kini pihak Doddy hanya tinggal menunggu waktu pemindahan makam putrinya itu.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel di Peringatan 100 Hari Wafat sang Artis, Faisal Tak Habis Pikir
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan, segala macam, semua sudah diurus. Tinggal dipindahkan saja," ungkap Djamaludin, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 26 terkait pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, hal itu memang dapat dilakukan atas permintaan ahli waris. Akan tetapi dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa terkait pemindahan jenazah/kerangka, sebaiknya dilakukan paling singkat satu tahun setelah jenazah dimakamkan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Terima Uang Asuransi Vanessa Angel Rp500 Juta, Setengahnya Akan Diberikan ke Gala dengan Syarat
Menurut kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin, dirinya telah mengantongi persyaratan administratif serta perizinan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel dari TPU Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. Bahkan kini pihak Doddy hanya tinggal menunggu waktu pemindahan makam putrinya itu.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel di Peringatan 100 Hari Wafat sang Artis, Faisal Tak Habis Pikir
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan, segala macam, semua sudah diurus. Tinggal dipindahkan saja," ungkap Djamaludin, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 26 terkait pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, hal itu memang dapat dilakukan atas permintaan ahli waris. Akan tetapi dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa terkait pemindahan jenazah/kerangka, sebaiknya dilakukan paling singkat satu tahun setelah jenazah dimakamkan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Terima Uang Asuransi Vanessa Angel Rp500 Juta, Setengahnya Akan Diberikan ke Gala dengan Syarat
Lihat Juga :