Administrasi Diklaim Lengkap, Pemindahan Makam Vanessa Angel Masih Terganjal Aturan Perda?

Senin, 07 Februari 2022 - 14:54 WIB
loading...
Administrasi Diklaim...
Doddy Sudrajat bakal memindahkan makam Vanessa Angel setelah 100 hari peringatan wafatnya sang artis. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Doddy Sudrajat bakal memindahkan makam Vanessa Angel setelah 100 hari peringatan wafatnya sang artis. Rencananya, jasad Vanessa akan ditumpuk satu liang lahat dengan ibu kandungnya, Lucy Maywati, tepatnya setelah 12 Februari 2022.

Menurut kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin, dirinya telah mengantongi persyaratan administratif serta perizinan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel dari TPU Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. Bahkan kini pihak Doddy hanya tinggal menunggu waktu pemindahan makam putrinya itu.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel di Peringatan 100 Hari Wafat sang Artis, Faisal Tak Habis Pikir

"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan, segala macam, semua sudah diurus. Tinggal dipindahkan saja," ungkap Djamaludin, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (7/2/2022).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 26 terkait pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, hal itu memang dapat dilakukan atas permintaan ahli waris. Akan tetapi dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa terkait pemindahan jenazah/kerangka, sebaiknya dilakukan paling singkat satu tahun setelah jenazah dimakamkan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Terima Uang Asuransi Vanessa Angel Rp500 Juta, Setengahnya Akan Diberikan ke Gala dengan Syarat



"1) Pemindahan jenazah/kerangka dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lainnya, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah," demikian bunyi Perda nomor 3 tahun 2007, Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka.

"2) Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel dinyatakan meninggal dunia pada 4 November 2021. Kurang lebih baru tiga bulan jenazah pelantun Indah Cintaku tersebut dikebumikan di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2007 Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka, seharusnya makam Vanessa Angel tidak bisa dipindahkan begitu saja. Mengingat belum ada satu tahun jenazah istri almarhum Bibi Andriansyah itu dikebumikan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dihujat Netizen, Mayang...
Dihujat Netizen, Mayang Merasa Bisa Tetap Kuat
Alasan Raffi Ahmad Angkat...
Alasan Raffi Ahmad Angkat Tugabus Joddy Jadi Karyawan Padahal Dekat dengan Keluarga Haji Faisal
Raffi Ahmad Ajak Tubagus...
Raffi Ahmad Ajak Tubagus Joddy Gabung Dengannya: Atas Nama Kemanusiaan, Kamu Bekerja Sama Aku
Momen Tubagus Joddy...
Momen Tubagus Joddy Datang ke Rumah Haji Faisal untuk Minta Maaf tapi Diusir: Jangan Ganggu Keluarga Saya
Tubagus Joddy Sopir...
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Cuma Dipenjara 2,5 Tahun, Haji Faisal Kecewa
Aurel Hermansyah Kecewa...
Aurel Hermansyah Kecewa Dipojokkan Orang Terdekatnya, Singgung Mendiang Vanessa Angel
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengerikan, Para Pemukim...
Mengerikan, Para Pemukim Israel Paksa Warga Palestina Gali Kuburan dan Ambil Jenazah di Tanahnya Sendiri
Bea Cukai Fasilitasi...
Bea Cukai Fasilitasi Pemulangan Jenazah Prajurit TNI UNIFIL dengan Layanan Rush Handling
Rekomendasi
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Berita Terkini
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Industri Perfilman Indonesia...
Industri Perfilman Indonesia Masuki Era Baru Pendanaan Digital, Puluhan Proyek Film Siap Dikembangkan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved