Syarat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Wajib Minta Tanda Tangan Faisal

Selasa, 08 Februari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Syarat Pindahkan Makam...
Pengawas TPU Karet Bivak angkat bicara terkait persyaratan pemindahan makam Vanessa Angel. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak Abdul Halik, angkat bicara terkait persyaratan pemindahan kerangka jenazah.

Hal ini berkenaan dengan kisruh rencana ayah Vanessa Angel , Doddy Sudrajat , yang ingin memindahkan jenazah sang putri yang disemayamkan di Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Belum Urus Izin Pindah Makam Vanessa Angel, Ini Kata Penjaga TPU

Menurut Abdul Halik, dalam aturan, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Tetapi, hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?" terang Abdul Halik saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel di Peringatan 100 Hari Wafat sang Artis, Faisal Tak Habis Pikir



“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ujarnya lagi.

Lantaran Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah, Doddy Sudrajat harus meminta tanda tangan persetujuan keluarga Faisal.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahat,” tutur Abdul Halik.

Selain itu, berkas lain yang harus dipenuhi dalam proses pemindahan makam ini adalah surat kematian Vanessa Angel serta surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka.

Abdul Halik dan pihaknya hingga saat ini juga belum menerima berkas yang didaftarkan untuk memindahkan jenazah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Sebagai informasi, pemindahan dan penggalian jenazah atau kerangka juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1).

Untuk Pasal 26 ayat (2) berbunyi, “Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.”

Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Penggalian jenazah/kerangka dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka penyelesaian suatu perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, setelah mendapat izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.”

Sebelumnya, Doddy Sudrajat sudah mantap memindahkan makam Vanessa Angel usai peringatan 100 hari meninggalnya sang aktris. Kabarnya, makam Vanessa akan disatukan dengan makam sang ibunda di TPU Karet Bivak, Jakarta.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dihujat Netizen, Mayang...
Dihujat Netizen, Mayang Merasa Bisa Tetap Kuat
Alasan Raffi Ahmad Angkat...
Alasan Raffi Ahmad Angkat Tugabus Joddy Jadi Karyawan Padahal Dekat dengan Keluarga Haji Faisal
Raffi Ahmad Ajak Tubagus...
Raffi Ahmad Ajak Tubagus Joddy Gabung Dengannya: Atas Nama Kemanusiaan, Kamu Bekerja Sama Aku
Momen Tubagus Joddy...
Momen Tubagus Joddy Datang ke Rumah Haji Faisal untuk Minta Maaf tapi Diusir: Jangan Ganggu Keluarga Saya
Tubagus Joddy Sopir...
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Cuma Dipenjara 2,5 Tahun, Haji Faisal Kecewa
Aurel Hermansyah Kecewa...
Aurel Hermansyah Kecewa Dipojokkan Orang Terdekatnya, Singgung Mendiang Vanessa Angel
Pemakaman Affan Kurniawan...
Pemakaman Affan Kurniawan Diiringi Isak Tangis, Sang Ibunda Pingsan
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Diberangkatkan dari Jalan Potlot Menuju TPU Karet Bivak
Menjelang Ramadan, TPU...
Menjelang Ramadan, TPU Karet Bivak Dipenuhi Peziarah untuk Berdoa dan Bersih-Bersih Makam
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved