Tak Fokus Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Ditegur Hakim

Senin, 14 Februari 2022 - 15:50 WIB
loading...
Tak Fokus Jalani Sidang...
Suasana persidangan kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Foto/Lintang T/MPI
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dari pihak terduga korban Olivia. Tetapi, putri Nia Daniaty itu tak dihadirkan langsung, melainkan mengikuti proses sidang secara daring.

Saat saksi Agustin dan Karnu diberi kesempatan memberikan keterangan, ketua hakim kemudian melihat layar yang ada di hadapannya. Dia menegur Olivia dan memintanya untuk fokus memperhatikan sidang.

"Terdakwa Olivia. Walau ini secara daring, saudara jangan seenaknya," kata ketua hakim.



"Jangan sambil makan, sambil minum, atau menghilang dari layar. Karena ini untuk kepentingan saudara. Paham?," Lanjutnya.

"Iya, Yang Mulia. Paham," jawab Olivia.

Tak berapa lama, sambungan video Olivia tampaknya bermasalah. Jaksa dan hakim kembali berusaha memanggil istri Rafly Novianto Tilaar itu.

"Terdakwa hilang dari layar. Olivia bisa mendengar?" tanya ketua hakim.

"Halo Yang Mulia, suaranya putus-putus," jawab Olivia.

Kemudian sambungan Video mulai terkoneksi dengan baik lagi. Ketua hakim pun meminta Olivia kembali memperhatikan jalannya persidangan.

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)