Begini Tata Laksana Hipertensi di Masa Pandemi Covid-19
Rabu, 23 Februari 2022 - 02:26 WIB
loading...
A
A
A
Diagnosis hipertensi yang dilakukan dengan satu kali pengukuran tekanan darah di klinik menyebabkan masuknya pasien ‘hipertensi jas putih’ ke dalam diagnosis hipertensi. "Pasien dengan diagnosis hipertensi jas putih mencapai 30% dari semua pasien yang terdeteksi mempunyai tekanan darah tinggi di klinik, tidak memerlukan terapi obat penurun tekanan darah,” katanya.
Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia telah mengeluarkan konsensus penatalaksanaan hipertensi tahun 2021 sebagai revisi dari konsensus tahun 2019. Konsensus 2021 tetap menekankan perlunya pemeriksaan tekanan darah di luar klinik dan memperbarui rekomendasi pemeriksaan tekanan di luar klinik yang awalnya direkomendasikan bagi semua pasien dengan hipertensi (tekanan darah 140/90 mm Hg atau lebih) yang terdeteksi di klinik, menjadi hanya direkomandasikan bagi mereka dengan hipertensi derajat 1 (140 – 159/90 – 99 mm Hg).
Sementara itu, Sekjen InaSH dr. Djoko Wibisono, Sp.PD-KGH memaparkan, mencapai target kontrol tekanan darah dalam jangka panjang dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan organ yang disebabkan oleh hipertensi seperti stroke, serangan
jantung, dan kerusakan ginjal.
“Berdasarkan Riskesdas 2018, sebanyak 3,8 per 1.000 penduduk atau 1.017.260 penduduk Indonesia menderita Penyakit Ginjal Kronik (PGK). Dari total seluruh penduduk Indonesia yang menderita PGK, 19.3% di antaranya menjalani cuci darah (hemodialisis), yaitu kurang lebih 196.332 penduduk," papar dr Djoko.
"PGK dapat disebabkan karena kelainan struktur atau gangguan fungsi ginjal yang berlangsung lebih dari 3 bulan dan eLFG < 60ml/mnt yang berlangsung lebih dari 3 bulan dengan atau tanpa disertai kerusakan ginjal," tambahnya.
Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia telah mengeluarkan konsensus penatalaksanaan hipertensi tahun 2021 sebagai revisi dari konsensus tahun 2019. Konsensus 2021 tetap menekankan perlunya pemeriksaan tekanan darah di luar klinik dan memperbarui rekomendasi pemeriksaan tekanan di luar klinik yang awalnya direkomendasikan bagi semua pasien dengan hipertensi (tekanan darah 140/90 mm Hg atau lebih) yang terdeteksi di klinik, menjadi hanya direkomandasikan bagi mereka dengan hipertensi derajat 1 (140 – 159/90 – 99 mm Hg).
Sementara itu, Sekjen InaSH dr. Djoko Wibisono, Sp.PD-KGH memaparkan, mencapai target kontrol tekanan darah dalam jangka panjang dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan organ yang disebabkan oleh hipertensi seperti stroke, serangan
jantung, dan kerusakan ginjal.
“Berdasarkan Riskesdas 2018, sebanyak 3,8 per 1.000 penduduk atau 1.017.260 penduduk Indonesia menderita Penyakit Ginjal Kronik (PGK). Dari total seluruh penduduk Indonesia yang menderita PGK, 19.3% di antaranya menjalani cuci darah (hemodialisis), yaitu kurang lebih 196.332 penduduk," papar dr Djoko.
"PGK dapat disebabkan karena kelainan struktur atau gangguan fungsi ginjal yang berlangsung lebih dari 3 bulan dan eLFG < 60ml/mnt yang berlangsung lebih dari 3 bulan dengan atau tanpa disertai kerusakan ginjal," tambahnya.
(tsa)
Lihat Juga :