Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tertunduk Lesu

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
Jerinx Divonis 1 Tahun...
Nora Alexandra (dua dari kiri) menghadiri sidang vonis Jerinx di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Istri Jerinx, Nora Alexandra, tertunduk lesu setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus suaminya.

Di tengah para Outsider, fans Superman Is Dead, Nora Alexandra mendengarkan dengan seksama amar putusan majelis hakim terkait vonis suaminya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata Surachmat selaku Hakim Ketua PN Jakpus.

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut sang Hakim Ketua.

Model cantik itu pun tertunduk lesu setelah suami tercintanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.

Kendati begitu, Nora mencoba kuat atas vonis yang diterima sang suami. "Keputusannya ya harus tetap dijalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora Alexandra.

Senada dengan sang istri, Jerinx mengaku tak begitu terkejut mendengar vonisnya. Menurut dia, selama Nora setia mendampingi, dirinya yakin bisa melewati ujian hidup tersebut.

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk. Jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata Jerinx.

Selama mendengarkan vonis, Nora berdiri di batas pengunjung sidang dan dampingi sahabat dekatnya, Ni Luh Djelantik. Wanita tersebut pun memeluk erat Nora Alexandra saat detik-detik majelis hakim membacakan vonis terhadap Jerinx.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Vonis yang dijatuhkan tehadap Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, I Gede Eka Hariana selaku jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Pihak terdakwa pun mengajukan nota pembelaan yang dibacakan pada sidang Selasa (22/2/2022). Dalam nota pembelaannya, Jerinx mengajukan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2618 seconds (0.1#10.140)