Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tertunduk Lesu
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk. Jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata Jerinx.
Selama mendengarkan vonis, Nora berdiri di batas pengunjung sidang dan dampingi sahabat dekatnya, Ni Luh Djelantik. Wanita tersebut pun memeluk erat Nora Alexandra saat detik-detik majelis hakim membacakan vonis terhadap Jerinx.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Vonis yang dijatuhkan tehadap Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, I Gede Eka Hariana selaku jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Pihak terdakwa pun mengajukan nota pembelaan yang dibacakan pada sidang Selasa (22/2/2022). Dalam nota pembelaannya, Jerinx mengajukan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.
Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selama mendengarkan vonis, Nora berdiri di batas pengunjung sidang dan dampingi sahabat dekatnya, Ni Luh Djelantik. Wanita tersebut pun memeluk erat Nora Alexandra saat detik-detik majelis hakim membacakan vonis terhadap Jerinx.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Vonis yang dijatuhkan tehadap Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, I Gede Eka Hariana selaku jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Pihak terdakwa pun mengajukan nota pembelaan yang dibacakan pada sidang Selasa (22/2/2022). Dalam nota pembelaannya, Jerinx mengajukan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.
Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(tsa)
Lihat Juga :