Rizky Nazar Rehabilitasi Rawat Jalan Narkoba, Kasus Tak Berlanjut ke Persidangan
Rabu, 02 Maret 2022 - 11:03 WIB
loading...
Rizky Nazar tinggal melewati dua kali pertemuan rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Rizky Nazar
A
A
A
JAKARTA - Rizky Nazar tinggal melewati dua kali pertemuan rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan akibat mengalami ketergantungan narkoba . Setelah sang aktor memenuhi delapan sesi rawat jalan, maka prosesnya dianggap selesai.
Kepala BNNK Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi menyatakan, kasus narkoba Rizky Nazar tak akan dilanjutkan ke persidangan. Kekasih Syifa Hadju ini hanya difokuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Baca Juga: Rizky Nazar Kembali Terjerat Narkoba, Syifa Hadju Tetap Setia Mendampingi
"Iya sepertinya tidak dilanjutkan (ke persidangan)" kata Dikdik saat dihubungi MNC Portal, Selasa (1/2/2022) malam.
Dikdik menuturkan soal pertimbangan Rizky Nazar hanya dikenakan wajib rehabilitasi rawat jalan. Sang aktor dinilai sebagai pengguna narkotika murni, tidak tergolong sebagai pengedar.
"Jadi, yang bersangkutan hanya pengguna murni. Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan," ujar Dikdik.
Baca Juga: Rizky Nazar Tersangka Kasus Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Kepala BNNK Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi menyatakan, kasus narkoba Rizky Nazar tak akan dilanjutkan ke persidangan. Kekasih Syifa Hadju ini hanya difokuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Baca Juga: Rizky Nazar Kembali Terjerat Narkoba, Syifa Hadju Tetap Setia Mendampingi
"Iya sepertinya tidak dilanjutkan (ke persidangan)" kata Dikdik saat dihubungi MNC Portal, Selasa (1/2/2022) malam.
Dikdik menuturkan soal pertimbangan Rizky Nazar hanya dikenakan wajib rehabilitasi rawat jalan. Sang aktor dinilai sebagai pengguna narkotika murni, tidak tergolong sebagai pengedar.
"Jadi, yang bersangkutan hanya pengguna murni. Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan," ujar Dikdik.
Baca Juga: Rizky Nazar Tersangka Kasus Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Lihat Juga :