2 Tahun Pandemi di Indonesia, Belum Saatnya Longgarkan Prokes!

Rabu, 02 Maret 2022 - 11:32 WIB
loading...
2 Tahun Pandemi di Indonesia, Belum Saatnya Longgarkan Prokes!
Penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19. Foto Ilustrasi/Dok. MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 . Meski begitu, karena sudah berjalan dua tahun, membuat masyarakat mulai jenuh dengan aturan prokes dan berharap agar pelonggaran prokes diterapkan di Indonesia.

Terlebih, kasus Covid-19 terus memperlihatkan tren penurunan. Kementerian Kesehatan mencatat ada 14 provinsi yang secara konsisten melaporkan penurunan kasus dengan angka kesembuhan pasien yang terus meningkat.



Data Kemenkes memaparkan, ke-14 provinsi itu ialah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

"Kasus harian per 1 Maret tercatat 24.728 kasus. Angka kejadian tersebut sangat jauh dibandingkan posisi tertinggi yang sempat mencapai 64.718 kasus," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kemarin (1/3/2022).

Menjadi pertanyaan sekarang, apakah memungkinkan pelonggaran prokes diterapkan saat ini?





Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, sangat tidak bijak jika pelonggaran prokes diterapkan sekarang. Meski angka kasus dan vaksinasi tinggi, masih ada kelompok rentan yang perlu diperhatikan keselamatannya.

"Penggunaan prokes saya rasa masih harus dijalankan setidaknya sampai pertengahan tahun depan (2023). Penggunaan masker terbukti memberikan manfaat baik bagi keselamatan di masa pandemi," kata Dicky pada MNC Portal, Rabu (2/3/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)