2 Tahun Pandemi di Indonesia, Belum Saatnya Longgarkan Prokes!
Rabu, 02 Maret 2022 - 11:32 WIB
loading...
Penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19. Foto Ilustrasi/Dok. MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 . Meski begitu, karena sudah berjalan dua tahun, membuat masyarakat mulai jenuh dengan aturan prokes dan berharap agar pelonggaran prokes diterapkan di Indonesia.
Terlebih, kasus Covid-19 terus memperlihatkan tren penurunan. Kementerian Kesehatan mencatat ada 14 provinsi yang secara konsisten melaporkan penurunan kasus dengan angka kesembuhan pasien yang terus meningkat.
Baca Juga: 2 Tahun Pandemi di Indonesia, Ahli Epidemiologi Sebut Kasus Pertama Covid-19 Tidak Real Time
Data Kemenkes memaparkan, ke-14 provinsi itu ialah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
"Kasus harian per 1 Maret tercatat 24.728 kasus. Angka kejadian tersebut sangat jauh dibandingkan posisi tertinggi yang sempat mencapai 64.718 kasus," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kemarin (1/3/2022).
Menjadi pertanyaan sekarang, apakah memungkinkan pelonggaran prokes diterapkan saat ini?
Terlebih, kasus Covid-19 terus memperlihatkan tren penurunan. Kementerian Kesehatan mencatat ada 14 provinsi yang secara konsisten melaporkan penurunan kasus dengan angka kesembuhan pasien yang terus meningkat.
Baca Juga: 2 Tahun Pandemi di Indonesia, Ahli Epidemiologi Sebut Kasus Pertama Covid-19 Tidak Real Time
Data Kemenkes memaparkan, ke-14 provinsi itu ialah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
"Kasus harian per 1 Maret tercatat 24.728 kasus. Angka kejadian tersebut sangat jauh dibandingkan posisi tertinggi yang sempat mencapai 64.718 kasus," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kemarin (1/3/2022).
Menjadi pertanyaan sekarang, apakah memungkinkan pelonggaran prokes diterapkan saat ini?
Lihat Juga :