Denny Darko Ramal Banyak Influencer Akan Susul Indra Kenz

Minggu, 06 Maret 2022 - 15:23 WIB
loading...
Denny Darko Ramal Banyak...
Setelah Indra Kenz dipolisikan akibat menjadi afiliator yang mempromosikan Binomo, Denny Darko meramal akan ada banyak nama yang menyusul Crazy Rich Medan itu. Foto/Instagram Indra Kenz
A A A
JAKARTA - Setelah Indra Kenz dipolisikan akibat menjadi afiliator yang mempromosikan Binomo, Denny Darko meramal akan ada banyak nama yang menyusul Crazy Rich Medan itu. Melalui YouTubenya, Denny membuka sebuah kartu tarot dan keluarlah 'Nine of Words'.

Menurut ramalan Denny berdasarkan kartu tarot tersebut, seseorang yang kini telah tertangkap seakan enggan merasa jatuh seorang diri.



"Ini sepertinya sebuah kecurigaan di mana satu orang yang ketangkep merasa nggak rela dirinya ketangkep sendirian," ujar Denny Darko, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Denny mengatakan, seseorang yang diduga adalah Indra Kenz ini akan membeberkan nama-nama lain. Baru dari sanalah polisi bisa bertindak.

"Akhirnya dia mengajak yang lain-lainnya dan bernyanyi mengatakan bahwa si itu Pak, ini juga nih, kenapa itu nggak diproses dan sebagainya. Akhirnya polisi menindaklanjuti dari pelaporan ini tadi," lanjutnya.





Karena itulah sang peramal yakin kasus Binomo ini akan dicabut tuntas hingga ke akar-akarnya. "Semua orang yang terlibat akan diusut," kata Denny.

Selain itu, Denny menjelaskan bahwa ramalan ini diperkuat dengan banyaknya influencer yang mulai menghapus konten trading. Beberapa influencer yang dimaksud oleh Denny berasal dari kalangan public figure.

"Ini beberapa adalah Youtuber terkemuka, dulunya mantan artis dan hingga para influencer serta selebgram di Indonesia," sebutnya.

Jika dilihat dari kartu 'The Magician' yang dibuka Denny, dirinya menduga kepolisian saat ini sangat berhati-hati dalam merilis sederet nama influencer yang turut menjadi afiliator binary option. Pihak polisi kemungkinan akan menyeret beberapa nama dalam satu tangkapan.

Untuk diketahui, saat ini Indra Kenz berstatus tersangka atas kasus Binomo. Indra berperan sebagai sosok di balik promosi investasi bodong pada aplikasi tersebut.

Atas ulahnya, polisi menjerat sosok kaya raya asal Medan itu dengan pasal ITE dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)