Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Kemenkes: Aturan Prokes Tetap Kita Tegakkan

Kamis, 10 Maret 2022 - 11:14 WIB
loading...
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap mengingatkan terkait aturan bagi para pelaku perjalanan. foto ilustrasi/dok.siindonews
A A A
JAKARTA - Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap mengingatkan terkait aturan bagi para pelaku perjalanan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menerangkan pelonggaran aktivitas tetap diiringi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat hingga percepatan vaksinasi.

Dengan terbitnya ketentuan baru, dr. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.

Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik, baru mendapatkan vaksin dosis pertama serta bagi belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.



"Bukan berarti semua orang bisa pergi tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam laman resmi Kemenkes, Kamis (10/3/2022).

Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3Ă—24 jam dan untuk tes antigen 1Ă—24 jam sebelum keberangkatan.

Sehubungan dengan itu, para penumpang diwajibkan menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.

“Aturan prokes pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” jelasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)