Ini Aturan Kesehatan yang Wajib Diperhatikan Saat Belanja di Pasar Tradisional
Selasa, 16 Juni 2020 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun. "Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Reisa.
Sesuai surat edaran tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” jelasnya.
Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah. (Baca juga: Pria Lebih Suka Wanita yang Pandai Memasak, Ini Alasannya! ).
Selanjutnya, semua pedagan juga harus negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Adapun menurut Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Reisa mengungkapkan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30% dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19.
Sesuai surat edaran tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” jelasnya.
Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah. (Baca juga: Pria Lebih Suka Wanita yang Pandai Memasak, Ini Alasannya! ).
Selanjutnya, semua pedagan juga harus negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Adapun menurut Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Reisa mengungkapkan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30% dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19.
Lihat Juga :