Ini Aturan Kesehatan yang Wajib Diperhatikan Saat Belanja di Pasar Tradisional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak 1 Juni, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah mulai dilonggarkan. Dengan ini, sejumlah tempat umum seperti pasar tradisional sudah kembali dibuka. Namun, di tengah pandemi virus corona, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan COVID-19.
Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko.
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian. (Baca juga: Bunda, Ini Cara Membuat Cumi Masak Bawang Putih ).
Reisa Broto Asmoro selaku Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengatakan, arahan yang pertama dalam surat edaran tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Lebih lanjut Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun. "Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Reisa.
Sesuai surat edaran tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” jelasnya.
Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah. (Baca juga: Pria Lebih Suka Wanita yang Pandai Memasak, Ini Alasannya! ).
Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko.
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian. (Baca juga: Bunda, Ini Cara Membuat Cumi Masak Bawang Putih ).
Reisa Broto Asmoro selaku Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengatakan, arahan yang pertama dalam surat edaran tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Lebih lanjut Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun. "Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Reisa.
Sesuai surat edaran tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” jelasnya.
Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah. (Baca juga: Pria Lebih Suka Wanita yang Pandai Memasak, Ini Alasannya! ).