Ini Aturan Kesehatan yang Wajib Diperhatikan Saat Belanja di Pasar Tradisional
Selasa, 16 Juni 2020 - 11:06 WIB
loading...
Di tengah pandemi virus corona, pasar tradisional termasuk kategori tempat yang rentan penularan COVID-19. Untuk tetap menjaga kesehatan, Anda harus ikuti aturannya. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Sejak 1 Juni, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah mulai dilonggarkan. Dengan ini, sejumlah tempat umum seperti pasar tradisional sudah kembali dibuka. Namun, di tengah pandemi virus corona, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan COVID-19.
Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko.
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian. (Baca juga: Bunda, Ini Cara Membuat Cumi Masak Bawang Putih ).
Reisa Broto Asmoro selaku Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengatakan, arahan yang pertama dalam surat edaran tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko.
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian. (Baca juga: Bunda, Ini Cara Membuat Cumi Masak Bawang Putih ).
Reisa Broto Asmoro selaku Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengatakan, arahan yang pertama dalam surat edaran tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Lihat Juga :