Dicecar 19 Pertanyaan, Rudy Salim Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Indra Kenz

Jum'at, 18 Maret 2022 - 16:50 WIB
loading...
Dicecar 19 Pertanyaan, Rudy Salim Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Indra Kenz
Pengusaha Rudy Salim selesai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, si Crazy Rich Medan. Foto/Lintang T/MPI
A A A
JAKARTA - Pengusaha Rudy Salim selesai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, si Crazy Rich Medan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekira 6 jam itu, Rudy diberondong beberapa pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan berkaitan dengan transaksi jual-beli mobil yang pernah dilalukan Rudy dengan Indra.

"Sekitar 19 pertanyaan. Tadi memang lama karena ngobrol," kata Frank Hutapea, kuasa hukum Rudy kepada awak media setelah pemeriksaan, Jumat (18/3/2022).

"Ya, yang ditanyakan tentang intinya pernah membeli mobil dan memang itu mobil yang sudah disita," ujarnya lagi.



Dia menegaskan kliennya hanya menjual satu mobil kepada Indra. Adapun mobil yang dibeli Indra Kenz dari tempat Rudy merupakan mobil Tesla.

"Total dijual satu, mobil Tesla yang memang sudah disita," kata Frank Hutapea.

Seperti diketahui, Rudy Salim merupakan pemilik showroom Prestige Motorcars. Dia jadi terseret dalam kasus ini lantaran Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok binary option Binomo, membeli mobil mewah dari showroomnya yang ditaksir senilai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Pemilik nama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya, dia diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)