Kartika Putri Beberkan Alasan Polisikan Dokter Richard Lee
Sabtu, 19 Maret 2022 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
Richard pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Baca juga: Changbin Terpapar Covid-19, Stray Kids Terpaksa Tunda Jadwal Kegiatan
Akan tetapi selang beberapa hari, dokter Richard justru dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Changbin Terpapar Covid-19, Stray Kids Terpaksa Tunda Jadwal Kegiatan
Akan tetapi selang beberapa hari, dokter Richard justru dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
(nug)
Lihat Juga :