Denny Darko Ramal Nasib Pernikahan Doni Salmanan dan Dinan Fajrina: Ini Semua Akan Berakhir

Jum'at, 25 Maret 2022 - 18:40 WIB
loading...
Denny Darko Ramal Nasib Pernikahan Doni Salmanan dan Dinan Fajrina: Ini Semua Akan Berakhir
Denny Darko menerawang nasib rumah tangga Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. Hal ini berkenaan dengan masalah hukum yang menjerat Doni terkait dugaan penipuan binary option. Foto/YouTube Denny Darko
A A A
JAKARTA - Peramal tarot Denny Darko menerawang nasib rumah tangga Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. Hal ini berkenaan dengan masalah hukum yang menjerat Doni terkait dugaan penipuan binary option.

Menurut Denny, Dinan saat ini berusaha mendampingi sang suami yang mendekam di penjara. Dia masih berupaya memberi dukungan kepada pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.

"Untuk saat ini, Dinan masih sangat mendukung Doni Salmanan. Dia ingin menyertai setiap prosesnya dan selalu mendampingi. Dia ingin membuktikan bahwa dia istri yang baik," kata Denny, dikutip dari channel YouTube-nya, Jumat (25/3/2022).

Tetapi Denny menyebut bahwa dukungan dari Dinan ini bakal segera berakhir. Seiring berjalannya waktu, kesetiaan perempuan itu dalam mendamping sang suami bakal menipis.



"Mungkin di awal-awal tahun penahanannya nanti, dia masih kuat. Tapi, ini semua akan berakhir," ujar Denny.

Denny kemudian menyatakan hal mengejutkan. Dia menyinggung soal kemungkinan perceraian apabila nanti Doni dijatuhkan hukuman pidana.

"Kalau didakwakan sampai 5 tahun atau lebih, perceraian itu akan muncul," tegasnya.

Tetapi perpisahan ini disebut bukan keinginan murni dari Dinan. Faktor orang sekitar yang kemungkinan membuat hal ini terjadi.

"Ini bukan keinginan dia pribadi, tapi orang-orang di sekitarnya yang akan mulai mempengaruhi," kata Denny.

Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi menikah dengan Dinan Fajrina pada 15 Desember 2021. Sayangnya di tengah kebahagiaan mereka, Doni harus terjerat kasus hukum.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4457 seconds (0.1#10.140)