Lord Adi Tak hanya Kembalikan Rp50 Juta dari Indra Kenz, Polisi: Kemarin Juga Sudah Diperiksa

Jum'at, 01 April 2022 - 17:44 WIB
loading...
Lord Adi Tak hanya Kembalikan...
Lord Adi telah mengembalikan uang pemberian dari tersangka Indra Kenz senilai Rp50 juta. Tak hanya itu, pemilik nama asli Suhaidi Jamaan ini juga diperiksa sebagai saksi. Foto/Instagram Lord Adi
A A A
JAKARTA - Lord Adi telah mengembalikan uang pemberian dari tersangka Indra Kenz senilai Rp50 juta. Tak hanya itu, pemilik nama asli Suhaidi Jamaan ini juga diperiksa sebagai saksi.

Hal ini disampaikan oleh Kasubid II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma. Lord Adi, kata Chandra, mengembalikan uang tersebut pada Kamis 31 Maret 2022.

"Betul (Lord Adi kembalikan uang dari Indra Kenz). Rp50 juta," ucap Chandra saat dihubungi awak media, Jumat (1/4/2022).

Tak hanya mengembalikan uang, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Lord Adi sebagai saksi.

Baca Juga: Suhaidi Jamaan Dijuluki Lord Adi, Ternyata Ini Awal Mulanya
">

"Kemarin juga sudah (diperiksa sebagai saksi)," tutur Chandra.

Hal senada juga disampailan oleh Kabag Penum Divisi Jumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot menegaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan atas inisiatif dari Lord Adi.

"Kemudian disampaikan pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot di Bareskrim belum lama ini.

"Terkait yang bersangkutan, menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Laporan ini dilayangkan seorang berinisial MN. Dia juga melaporkan beberapa afiliator lain ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Indra Kenz juga sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi.

Dari hasil gelar perkara Indra Kenz akhrinya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Maret 2022.

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun pasal yang menjerat IK diantaranya Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lord Adi Grebek Dapur...
Lord Adi Grebek Dapur Tempayan Bistro: Kuliner Nusantara dengan Sentuhan Autentik
Lord Adi Grebek Dapur...
Lord Adi Grebek Dapur Tempayan Indonesian Bistro di Bandung, Sajikan Hidangan Nusantara Autentik
Lord Adi Grebek Dapur...
Lord Adi Grebek Dapur Nusantara: Sajian Autentik Penuh Cita Rasa
Lord Adi Bikin Gempar...
Lord Adi Bikin Gempar Garut! Promosikan UMKM Lokal dan Sambal Pedasnya Bikin Nagih
Lord Adi Hadapi Tantangan...
Lord Adi Hadapi Tantangan Investor! Serunya Masak Nasi Goreng Kambing dengan Sentuhan Kari
Nasi Goreng Jadi Bintang!...
Nasi Goreng Jadi Bintang! Lord Adi, Rigen, dan Nex Carlos Ciptakan Gelak Tawa di Dapur Hotel
Persatuan Trader Tuntut...
Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz
Putusan Banding Indra...
Putusan Banding Indra Kenz: Hakim Perintahkan Aset Dikembalikan ke Korban
Indra Kenz Tetap Dipenjara...
Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Dihantui...
Cristiano Ronaldo Dihantui Kutukan Gol di Fase Gugur Piala Dunia
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Berita Terkini
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Terpopuler
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved