Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus investasi bodong . Didakwa pasal berlapis oleh JPU, Indra pun merasa keberatan dan mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.
Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, dia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya. Dia menilai, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelas Brian.
Terakhir, pengacara Indra Kenz juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo.
"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," ujar Brian.
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan hal tersebut. "Didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," ungkap Arif.
Lihat Juga: Tak hanya Tertipu Rp15 Miliar, Bunga Zainal Alami Kerugian Awal Investasi Fiktif Rp6 Miliar
JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.
Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, dia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya. Dia menilai, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelas Brian.
Terakhir, pengacara Indra Kenz juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo.
"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," ujar Brian.
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan hal tersebut. "Didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," ungkap Arif.
Lihat Juga: Tak hanya Tertipu Rp15 Miliar, Bunga Zainal Alami Kerugian Awal Investasi Fiktif Rp6 Miliar
(dra)