Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:21 WIB
loading...
Terancam 20 Tahun Penjara,...
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus investasi bodong. Didakwa pasal berlapis oleh JPU, Indra mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus investasi bodong . Didakwa pasal berlapis oleh JPU, Indra pun merasa keberatan dan mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.

Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, dia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami



Lebih lanjut, Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya. Dia menilai, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelas Brian.
Halaman :
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap! Kondisi Keuangan...
Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi,...
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan dan Bebas dari Tahanan
Nikita Mirzani Kangen...
Nikita Mirzani Kangen Liburan Bareng Anak: Aku Sudah Buluk di Penjara
Harapan Nikita Nirzani...
Harapan Nikita Nirzani Usai Ajukan Eksepsi: Semoga Jaksa Punya Hati Nurani
Suami Kuatkan Bunga...
Suami Kuatkan Bunga Zainal Meski Ikut Jadi Korban Penipuan Investasi: Kita Hadapi Bersama
Bunga Zainal Jadi Korban...
Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan, Disuruh Berbohong untuk Pengaruhi Suami
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Eksepsi Terdakwa Kasus...
Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian
Eks PM Pakistan Imran...
Eks PM Pakistan Imran Khan Masih Hidup atau Mati di Penjara? Keluarga Beri Jawaban Menakutkan
Rekomendasi
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Berita Terkini
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Terpopuler
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved