Bagaimana Hukumnya Melakukan Vaksinasi saat Berpuasa? Ini Jawabannya
Selasa, 05 April 2022 - 21:37 WIB
loading...
Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat untuk mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat untuk mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," kata Menkes Budi Gunadi saat live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin, 4 April 2022.
Sebagian besar masyarakat pun masih bertanya-tanya, apakah diperbolehkan melakukan vaksinasi selagi puasa. Di mana nantinya para tenaga kesehatan (nakes) akan memasukan sesuatu ke dalam tubuh manusia.
Baca juga: 6 Takjil Buka Puasa Bercita Rasa Manis Khas Indonesia
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya belum lama ini.
Kamaruddin menjelaskan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," kata Menkes Budi Gunadi saat live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin, 4 April 2022.
Sebagian besar masyarakat pun masih bertanya-tanya, apakah diperbolehkan melakukan vaksinasi selagi puasa. Di mana nantinya para tenaga kesehatan (nakes) akan memasukan sesuatu ke dalam tubuh manusia.
Baca juga: 6 Takjil Buka Puasa Bercita Rasa Manis Khas Indonesia
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya belum lama ini.
Kamaruddin menjelaskan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Lihat Juga :