Putra Siregar Tepis Tudingan Tak Ada Itikad Baik soal Dugaan Pengeroyokan: Saya Kan Lagi Umrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putra Siregar buka suara soal tudingan tak ada itikad baik dari dirinya kepada pihak MNA, korban dalam dugaan pengeroyokan yang dilakukannya bersama artis Rico Valentino pada 2 Maret 2022.
MNA disebut sempat mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tetapi, Putra dan Rico tak kunjung merespons hingga akhirnya MNA memilih melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
Mengenai hal tersebut, Putra mengaku tak merespons saat dihubungi MNA hingga dua minggu, karena saat itu sibuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah umrah.
"Saya kan lagi umrah. Saya takut karena udah janjian sama orang, nggak jadi umrohnya," kata Putra, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
"Saya baru pulang (umrah) langsung ke sini. Ini masih botak," tambahnya.
Lebih lanjut mengenai aksi dugaan pengeroyokan itu, Putra mengaku hanya membela kawannya, Rico Valentino, yang diserang habis-habisan dalam perkelahian.
"Hampir mau meninggal itu Riconya karena dikeroyok, terus saya bela. Makanya belum bisa banyak komentar saya," kata Putra.
Dalam keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menyebut pihak MNA sempat memberi kurun waktu setelah dugaan pengeroyokan itu terjadi untuk menghubungi mereka.
"Setelahnya, MNA belum melapor ke kepolisian hanya visum juga, kenapa nggak lapor? Mereka ingin ada jalan damai coba menghubungi, dua minggu nggak ada tanggapan, baru 16 maret dilaporkan ke polisi, kami melakuan penyelidikan," kata Budhi.
Kombes Pol Budhi Herdi menyampaikan, peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino itu terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah kafe di Cikajang, Kebayoran Baru. Awal mula pertengkaran ini ditandai dengan kawan perempuan Putra dan Rico, yang menghampiri meja MNA.
Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya ditangkap pada 11 April 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya. Atas perbuatan mereka, dua public figure ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budhi.
MNA disebut sempat mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tetapi, Putra dan Rico tak kunjung merespons hingga akhirnya MNA memilih melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
Mengenai hal tersebut, Putra mengaku tak merespons saat dihubungi MNA hingga dua minggu, karena saat itu sibuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah umrah.
"Saya kan lagi umrah. Saya takut karena udah janjian sama orang, nggak jadi umrohnya," kata Putra, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
"Saya baru pulang (umrah) langsung ke sini. Ini masih botak," tambahnya.
Lebih lanjut mengenai aksi dugaan pengeroyokan itu, Putra mengaku hanya membela kawannya, Rico Valentino, yang diserang habis-habisan dalam perkelahian.
"Hampir mau meninggal itu Riconya karena dikeroyok, terus saya bela. Makanya belum bisa banyak komentar saya," kata Putra.
Dalam keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menyebut pihak MNA sempat memberi kurun waktu setelah dugaan pengeroyokan itu terjadi untuk menghubungi mereka.
"Setelahnya, MNA belum melapor ke kepolisian hanya visum juga, kenapa nggak lapor? Mereka ingin ada jalan damai coba menghubungi, dua minggu nggak ada tanggapan, baru 16 maret dilaporkan ke polisi, kami melakuan penyelidikan," kata Budhi.
Kombes Pol Budhi Herdi menyampaikan, peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino itu terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah kafe di Cikajang, Kebayoran Baru. Awal mula pertengkaran ini ditandai dengan kawan perempuan Putra dan Rico, yang menghampiri meja MNA.
Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya ditangkap pada 11 April 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya. Atas perbuatan mereka, dua public figure ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budhi.
(tsa)