Catatan Komite Kekerasan Sekolah Sebut Kim Garam LE SSERAFIM Pelaku Bullying, HYBE Buka Suara

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:50 WIB
loading...
Catatan Komite Kekerasan Sekolah Sebut Kim Garam LE SSERAFIM Pelaku Bullying, HYBE Buka Suara
Catatan Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah menyebut anggota LE SSERAFIM, Kim Garam sebagai pelaku bullying yang melibatkan teman sekelas. HYBE buka suara. Foto/Soompi
A A A
JAKARTA - Catatan Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah menyebut anggota LE SSERAFIM , Kim Garam sebagai pelaku bullying dalam kasus yang melibatkan teman sekelas. Usai catatan itu menimbulkan banyak pertanyaan, HYBE kembali buka suara.

HYBE dan Source Music selaku agensi yang menaungi LE SSERAFIM merilis pernyataan resmi yang menjelaskan kontroversi bullying ini berdasarkan keterangan Kim Garam. Kejadian ini berlangsung selama tahun pertama Kim Garam di sekolah menengah.

Dalam pernyataannya, agensi mengkonfirmasi bahwa Kim Garam memiliki catatan terlibat dalam Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah. Namun, mereka berpendapat bahwa masalah tersebut muncul karena Kim Garam membela teman sekelasnya.

Dilansir dari Allkpop, Sabtu (21/5/2022) Kim Garam membela temannya yang difoto secara tidak pantas tanpa persetujuan. Pernyataan itu juga menekankan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang terjadi dalam konflik tersebut.


Namun, menurut rincian yang dipublikasikan dari catatan sesi Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah yang diungkapkan oleh kuasa hukum mantan teman sekelas Kim Garam, Yoo Eunseo, sesi komite ditutup setelah Kim Garam menerima hukuman tingkat 5 atas keterlibatannya sebagai pelaku bullying dalam konflik.

"Komite memberikan Kim Garam hukuman tingkat 5 meskipun tidak ada kekerasan fisik yang terlibat. Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah tidak terdiri dari pengadilan hukum, melainkan terdiri dari anggota sekolah," kata HYBE.

"Dan oleh karena itu keputusan komite bervariasi per sekolah berdasarkan wilayah sekolah, dan juga per ketua komite," sambungnya.

Detail khusus ini mengejutkan banyak netizen Korea, karena mereka berpendapat bahwa hukuman tingkat 5 secara realistis adalah hukuman paling berat yang biasanya diberikan kepada pelaku bullying sekolah oleh Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah.



Ketika seorang siswa menerima hukuman tingkat 5, mereka diharuskan hadir 6 jam pendidikan khusus tentang kekerasan di sekolah. Tergantung pada keputusan panitia, orang tua siswa juga diwajibkan untuk menghadiri sesi pendidikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)