Catatan Komite Kekerasan Sekolah Sebut Kim Garam LE SSERAFIM Pelaku Bullying, HYBE Buka Suara
loading...
A
A
A
Sementara itu, diketahui ada total 9 tingkat hukuman. Di mana tingkat 1 adalah permintaan maaf tatap muka dan tingkat 9 adalah pengusiran.
"Pada saat itu, ibu Kim Garam mempercayai keputusan komite sekolah bahwa hukuman itu adalah yang terbaik untuk putrinya, jadi dia tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut," jelas HYBE.
"Namun, ibu Kim Garam sekarang sangat menyesali kenyataan bahwa dia tidak mengajukan banding atas hukuman tersebut. Dia percaya pada saat itu bahwa putrinya akan mendapat manfaat dari jam pendidikan khusus," tandasnya.
Lihat Juga: 3 Fakta Pungutan Liar yang Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang Sangat Tidak Manusiawi
"Pada saat itu, ibu Kim Garam mempercayai keputusan komite sekolah bahwa hukuman itu adalah yang terbaik untuk putrinya, jadi dia tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut," jelas HYBE.
"Namun, ibu Kim Garam sekarang sangat menyesali kenyataan bahwa dia tidak mengajukan banding atas hukuman tersebut. Dia percaya pada saat itu bahwa putrinya akan mendapat manfaat dari jam pendidikan khusus," tandasnya.
Lihat Juga: 3 Fakta Pungutan Liar yang Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang Sangat Tidak Manusiawi
(dra)