Adam Deni Banyak Berdoa Jelang Sidang Tuntutan: Mudah-mudahan yang Terbaik

Senin, 30 Mei 2022 - 15:08 WIB
loading...
Adam Deni Banyak Berdoa...
Adam Deni akan menjalani sidang tuntutan. Menjelang sidang digelar di PN Jakarta Utara, Adam mengaku banyak berdoa agar mendapat hukuman yang ringan dari JPU. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Adam Deni akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (30/5/2022). Menjelang sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Adam mengaku banyak berdoa agar dirinya mendapat hukuman yang ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adam yang merupakan terdakwa kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin terlihat datang menggunakan mobil tahanan pada pukul 14.10 WIB. Pria berusia 26 tahun ini mengenakan baju tahanan oranye dengan kemeja putih. Kedua tangan Adam pun diborgol petugas kepolisian.

Terlihat juga ibu kandung Adam, Susiani, dan kekasihnya, Elsya Rosana. Keduanya hadir untuk menyaksikan sidang tuntutan sang penggiat media sosial itu secara langsung.

Kepada awak media, Adam mengaku dalam kondisi sehat. Dia juga meminta doa terbaik kepada semua pihak agar mendapatkan hasil terbaik dari sidang hari ini.




"Sehat, banyak-banyak berdoalah, mudah-mudahan yang terbaik," kata Adam di PN Jakarta Utara.

Senada dengan putranya, Susiani juga berharap Adam mendapat hukuman yang ringan. Bahkan, dipenghujung sidang kasus yang menjerat anaknya, Susiani masih berharap Adam bisa bebas.

Susiani pun mengaku jantungnya berdebar menanti hasil sidang tuntutan Adam hari ini. "Doa yang terbaik untuk anak saya, harapannya tuntutanya ringan dan penginnya bebas," ujar Susiani.

"Nggak bisa bicara banyak, saya juga deg-degan," sambungnya.



Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni. Disidang sebelumnya, Adam mengaku lupa tak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut pada konten yang diunggahnya lewat media sosial.

Dia mengatakan dokumen Sahroni diperoleh dari Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.

Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)