Tessa Mariska Polisikan Krisna Mukti Dugaan Penggelapan Uang Arisan: Aku Punya Bukti
Minggu, 05 Juni 2022 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Saat melayangkan laporan, Tessa sudah memberikan bukti-bukti kepada polisi. Adapun bukti itu berupa tangkapan layar percakapan somasi atau peringatan tentang pembayaran uang arisan serta bukti transfer.
"Mereka mungkin lupa, aku tidak pernah hilangin bukti handphone. Lebih bagus ganti HP daripada habisin memori ini. Jadi, ada semua dari 2018. Chat sekecil apapun ada semua," jelas sahabat mendiang Nike Ardila ini.
Krisna Mukti dan empat temannya disebut belum memenuhi pembayaran uang arisan sebesar R.724 juta. Dinilai tak menunjukkan itikad baik, Tessa akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum.
Tessa melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022. Selain Krisna, sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin juga ikut dilaporkan.
Baca Juga: Krisna Mukti Dipolisikan Tessa Mariska, Diduga Tak Bayar Arisan
Laporan Tessa Mariska dengan nama aslinya, Yeni Khaidir, tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna dan lainnya dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
"Mereka mungkin lupa, aku tidak pernah hilangin bukti handphone. Lebih bagus ganti HP daripada habisin memori ini. Jadi, ada semua dari 2018. Chat sekecil apapun ada semua," jelas sahabat mendiang Nike Ardila ini.
Krisna Mukti dan empat temannya disebut belum memenuhi pembayaran uang arisan sebesar R.724 juta. Dinilai tak menunjukkan itikad baik, Tessa akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum.
Tessa melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022. Selain Krisna, sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin juga ikut dilaporkan.
Baca Juga: Krisna Mukti Dipolisikan Tessa Mariska, Diduga Tak Bayar Arisan
Laporan Tessa Mariska dengan nama aslinya, Yeni Khaidir, tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna dan lainnya dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
(dra)
Lihat Juga :