Nirina Zubir Nilai Ada Kejanggalan pada 3 Saksi yang Ngaku Beli Tanah Ibunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus mafia tanah milik almarhum ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (7/6/2022).
Persidangan kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang, namun yang hadir hanya 3 orang. Ketiga saksi tersebut merupakan orang-orang yang membeli tanah milik ibunda sang artis.
"Tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," ujar Nirina Zubir usai persidangan.
Selama persidangan, Nirina mengamati betul setiap keterangan saksi terkait proses pembelian. Bahkan Nirina dan sang kakak Fadhlan Karim menduga ada kejanggalan dalam proses jual beli tanah tersebut.
"Di sini sih saya melihat banyak kejanggalannya ya. Salah satunya adalah, di suratnya katanya sudah menghadap PPAT, tapi ketika ditanya tidak tahu, nggak kenal gitu. Terus katanya sudah dibayar dengan tunai, ternyata tadi ada pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama," tambah Nirina Zubir.
Padahal menurutnya, proses pembelian tanah tidak semudah itu. Pasalnya, ada beberapa prosedur yang seharusnya dilalui sebelum sertifikat tersebut dibalik jadi nama pembeli.
"Istilahnya gini. Saya mau adopsi kucing aja saya harus tahu. Ini kucing apa, rasnya apa, dari mana digedeinnya. Ini beli tanah terus langsung cus. Nggak tahu PPAT-nya siapa, isi surat yang ditandatangani apa, gitu kan. Jadi banyaklah kejanggalannya," tegas istri Ernest Cokelat itu.
Oleh karena itu, perempuan 42 tahun tersebut sengaja mendokumentasikan secara pribadi proses sidang. Guna mengkroscek fakta-fakta dalam persidangan.
"Makanya, Na bener-bener merekam biar bisa tahu, biar Na punya memorinya juga kan. Buat saya sih itu pembelian yang aneh gitu," ujar Nirina Zubir.
Sementara itu, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (14/6/2022) pekan depan.
Persidangan kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang, namun yang hadir hanya 3 orang. Ketiga saksi tersebut merupakan orang-orang yang membeli tanah milik ibunda sang artis.
"Tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," ujar Nirina Zubir usai persidangan.
Baca Juga
Selama persidangan, Nirina mengamati betul setiap keterangan saksi terkait proses pembelian. Bahkan Nirina dan sang kakak Fadhlan Karim menduga ada kejanggalan dalam proses jual beli tanah tersebut.
"Di sini sih saya melihat banyak kejanggalannya ya. Salah satunya adalah, di suratnya katanya sudah menghadap PPAT, tapi ketika ditanya tidak tahu, nggak kenal gitu. Terus katanya sudah dibayar dengan tunai, ternyata tadi ada pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama," tambah Nirina Zubir.
Padahal menurutnya, proses pembelian tanah tidak semudah itu. Pasalnya, ada beberapa prosedur yang seharusnya dilalui sebelum sertifikat tersebut dibalik jadi nama pembeli.
"Istilahnya gini. Saya mau adopsi kucing aja saya harus tahu. Ini kucing apa, rasnya apa, dari mana digedeinnya. Ini beli tanah terus langsung cus. Nggak tahu PPAT-nya siapa, isi surat yang ditandatangani apa, gitu kan. Jadi banyaklah kejanggalannya," tegas istri Ernest Cokelat itu.
Oleh karena itu, perempuan 42 tahun tersebut sengaja mendokumentasikan secara pribadi proses sidang. Guna mengkroscek fakta-fakta dalam persidangan.
"Makanya, Na bener-bener merekam biar bisa tahu, biar Na punya memorinya juga kan. Buat saya sih itu pembelian yang aneh gitu," ujar Nirina Zubir.
Sementara itu, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (14/6/2022) pekan depan.
(tsa)