Nirina Zubir Nilai Ada Kejanggalan pada 3 Saksi yang Ngaku Beli Tanah Ibunya
Selasa, 07 Juni 2022 - 23:23 WIB
loading...
Nirina Zubir memberikan keterangan tentang kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022). Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus mafia tanah milik almarhum ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (7/6/2022).
Persidangan kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang, namun yang hadir hanya 3 orang. Ketiga saksi tersebut merupakan orang-orang yang membeli tanah milik ibunda sang artis.
"Tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," ujar Nirina Zubir usai persidangan.
Baca Juga: Keterangan Tak Jelas, Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung dalam Sidang
Selama persidangan, Nirina mengamati betul setiap keterangan saksi terkait proses pembelian. Bahkan Nirina dan sang kakak Fadhlan Karim menduga ada kejanggalan dalam proses jual beli tanah tersebut.
"Di sini sih saya melihat banyak kejanggalannya ya. Salah satunya adalah, di suratnya katanya sudah menghadap PPAT, tapi ketika ditanya tidak tahu, nggak kenal gitu. Terus katanya sudah dibayar dengan tunai, ternyata tadi ada pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama," tambah Nirina Zubir.
Padahal menurutnya, proses pembelian tanah tidak semudah itu. Pasalnya, ada beberapa prosedur yang seharusnya dilalui sebelum sertifikat tersebut dibalik jadi nama pembeli.
Persidangan kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang, namun yang hadir hanya 3 orang. Ketiga saksi tersebut merupakan orang-orang yang membeli tanah milik ibunda sang artis.
"Tiga orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," ujar Nirina Zubir usai persidangan.
Baca Juga: Keterangan Tak Jelas, Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung dalam Sidang
Selama persidangan, Nirina mengamati betul setiap keterangan saksi terkait proses pembelian. Bahkan Nirina dan sang kakak Fadhlan Karim menduga ada kejanggalan dalam proses jual beli tanah tersebut.
"Di sini sih saya melihat banyak kejanggalannya ya. Salah satunya adalah, di suratnya katanya sudah menghadap PPAT, tapi ketika ditanya tidak tahu, nggak kenal gitu. Terus katanya sudah dibayar dengan tunai, ternyata tadi ada pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama," tambah Nirina Zubir.
Padahal menurutnya, proses pembelian tanah tidak semudah itu. Pasalnya, ada beberapa prosedur yang seharusnya dilalui sebelum sertifikat tersebut dibalik jadi nama pembeli.
Lihat Juga :