Didakwa Pasal Berlapis atas Laporan Nikita Mirzani, Adrena Isa Zega Ajukan Keberatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Isa Zega itu menolak dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang. Pitra Romadoni selaku kuasa hukum pun tak tinggal diam. Pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi alias nota pembelaan kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan yang diterima kliennya.
"Terhadap dakwaan, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima rasa keberatan pihak terdakwa. Hakim juga memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi selama sepekan. "Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.
Usai menjalani sidang, Pitra menilai ada kejanggalan dari proses hukum terhadap kliennya ini. Menurut dia, majelis hakim seharusnya juga menjadikan Devi Kailuhu sebagai terdakwa. Pasalnya, kata Pitra, Devi yang memberikan informasi bahwa pelaku pemukulan terhadap Isa Zega merupakan orang suruhan Nikita Mirzani.
"Semestinya bukan saudari Adrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam di atas putih bahwasannya dia (Arnold Waas-red) adalah orang suruhan yang memukuli Adrena Isa Zega," jelas Pitra.
"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa. Ini ada yang janggal," sambungnya.
Sekadar informasi, Isa Zega didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Sigit Hendradi selaku JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/6/2022).
"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang.
"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.
Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasar berlapis, 242 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Saat ini Isa Zega tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.
Lihat Juga: Lolly Bakal Laporkan Nikita Mirzani dengan Tuduhan Penelantaran, Ekploitasi, dan Perundungan Anak
Melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Isa Zega itu menolak dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang. Pitra Romadoni selaku kuasa hukum pun tak tinggal diam. Pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi alias nota pembelaan kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan yang diterima kliennya.
"Terhadap dakwaan, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima rasa keberatan pihak terdakwa. Hakim juga memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi selama sepekan. "Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.
Usai menjalani sidang, Pitra menilai ada kejanggalan dari proses hukum terhadap kliennya ini. Menurut dia, majelis hakim seharusnya juga menjadikan Devi Kailuhu sebagai terdakwa. Pasalnya, kata Pitra, Devi yang memberikan informasi bahwa pelaku pemukulan terhadap Isa Zega merupakan orang suruhan Nikita Mirzani.
"Semestinya bukan saudari Adrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam di atas putih bahwasannya dia (Arnold Waas-red) adalah orang suruhan yang memukuli Adrena Isa Zega," jelas Pitra.
"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa. Ini ada yang janggal," sambungnya.
Sekadar informasi, Isa Zega didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Sigit Hendradi selaku JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/6/2022).
"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang.
"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.
Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasar berlapis, 242 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Saat ini Isa Zega tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.
Lihat Juga: Lolly Bakal Laporkan Nikita Mirzani dengan Tuduhan Penelantaran, Ekploitasi, dan Perundungan Anak
(tsa)