Didakwa Pasal Berlapis atas Laporan Nikita Mirzani, Adrena Isa Zega Ajukan Keberatan
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:01 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Adrena Isa Zega memberikan keterangan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Isa Zega itu menolak dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang. Pitra Romadoni selaku kuasa hukum pun tak tinggal diam. Pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi alias nota pembelaan kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan yang diterima kliennya.
Baca Juga: Crazy Rich Malang Dikabarkan Diincar Bareskrim, Nikita Mirzani Pertanyakan Kekayaannya
"Terhadap dakwaan, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima rasa keberatan pihak terdakwa. Hakim juga memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi selama sepekan. "Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.
Melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Isa Zega itu menolak dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang. Pitra Romadoni selaku kuasa hukum pun tak tinggal diam. Pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi alias nota pembelaan kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan yang diterima kliennya.
Baca Juga: Crazy Rich Malang Dikabarkan Diincar Bareskrim, Nikita Mirzani Pertanyakan Kekayaannya
"Terhadap dakwaan, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima rasa keberatan pihak terdakwa. Hakim juga memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi selama sepekan. "Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.
Lihat Juga :