Marissya Icha Laporkan Mantan Suami ke Polisi, Bawa Hasil Tes Urine usai Dituding Pakai Narkoba

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:55 WIB
loading...
Marissya Icha Laporkan...
Marissya Icha resmi membuat laporan polisi terhadap beberapa nama termasuk mantan suaminya, Safir, setelah dituding sebagai pengguna narkoba. Foto/Instagram Marissya Icha
A A A
JAKARTA - Marissya Icha resmi membuat laporan polisi terhadap beberapa nama termasuk mantan suaminya, Safir, setelah dituding sebagai pengguna narkoba.

Laporan Marissya Icha terintegrasi dalam nomor LP/B/2907/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) kemarin.

Saat membuat laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Icha ini juga membawa bukti kuat. Adapun bukti tersebut adalah hasil tes urine yang menyatakan dirinya negatif menggunakan narkoba.



"Saya sudah bawa alat bukti urine," ucap Marissya Icha di Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Selain itu, Marissya Icha juga membeberkan alasannya membuat laporan tersebut. Dia mengaku jengah dengan kelakuan sang mantan suami yang diduga kerap menjelekkan namanya di depan umum.

"Karena udah habis kesabaran, saya enggak tahu motifnya apa. Saya masalah dengan mantan suami saya, itu pun sudah bercerai dari 2019. Saya merasa hubungan kita telah selesai dan sudah clear," jelasnya.

Di lain pihak, kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi, menegaskan ada beberapa nama yang ikut terseret dalam laporan kliennya. Namun, sang pengacara enggan membeberkan perihal para nama terlapor. Ia menilai laporan tersebut masih dalam tahap lidik.



"Terlapornya lagi dalam lidik. Kita menyerahkan ke kepolisian nantinya siapa-siapa saja yang bersalah," ujar Ahmad Ramzi.

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut bermula dari ucapan Safir selaku mantan suami Marissya Icha yang diduga menyebut dirinya menggunakan narkoba. Pernyataan itu disampaikan melalui podcast YouTube milik Denise Chariesta beberapa waktu lalu.

Tak terima, Marissya Icha lantas membuat laporan polisi dengan nama terlapor yang terdiri lebih dari satu orang.

Atas kasus tersebut, terduga pelaku terancam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2986 seconds (0.1#10.140)