Mau gabung ke DKI, ini riwayat Depok

Selasa, 29 Oktober 2013 - 14:01 WIB
Mau gabung ke DKI, ini riwayat Depok
Mau gabung ke DKI, ini riwayat Depok
A A A
Sindonews.com - Adanya wacana penggabungan KOta Depok ke Porvinsi DKI Jakarta langsung ditanggapi oleh Pemerintah Kota Depok. Dikatakannya, untuk gabung ke DKI penuh jalan berliku karena sejarah berdirinya Kota Depok cukup rumit.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Depok Dudi Mi'raz mengatakan untuk melanjutkan wacana tersebut tentu harus kembali kepada dasar Kota Depok dibentuk.

Dudi mengatakan, Kota Depok dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dan Depok. Sebab sebelumnya Depok masih bersifat Kota Administratif (Kotif).

"Saat itu membentuk kota madya tersendiri lepas dari Pemkab Bogor, dulu kan Depok hanya kotif. UU ini diresmikan," ungkapnya di Balai Kota Depok, Selasa (29/10/2013).

Tentunya, kata Dudi, jika wacana tersebut akan dilanjutkan, harus dibahas dan digodok oleh DPR RI. Selain itu, lanjutnya, harus ada usulan dan tetap mendengarkan jawaban Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

"Wacana harus dibahas lewat pansus DPR RI, harus dengarkan suara Wali kota," ungkapnya.

Secara de facto, ujar Dudi, Depok sudah masuk Jawa Barat. Dudi menilai wacana tersebut memang belum pernah terjadi di Indonesia.

"Seperti dulu saat Depok akan digabung dalam Megapolitan, tetapi Jabar mempertahankan," jelasnya.

Baca juga: Perlu proses panjang jika Depok gabung ke Jakarta
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6447 seconds (0.1#10.140)