Ronal Surapradja Dituduh Lakukan KDRT ke Istri, Pengacara: Silahkan Buktikan
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:18 WIB
loading...
Ronal Surapradja mempersilahkan Seruni Purnamasari untuk membuktikan dugaan KDRT yang dialaminya sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto/Instagram Ronal Surapradja
A
A
A
JAKARTA - Ronal Surapradja menanggapi tudingan yang menyebut dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Seruni Purnamasari.
Kuasa hukum Ronal Surapradja, Boyke Priyo Utomo, menanggapi tudingan KDRT yang diduga dilakukan kliennya terhadap Seruni. Sang pengacara pun mempersilahkan pihak tergugat untuk membuktikan dugaan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hari ini gugatan adalah permohonan cerai talak dari suami ke istri. Maka jika ditalak oleh suami, ada sesuatu. Jika memang ada KDRT, silahkan dibuktikan," kata Boyke Priyo Utomo di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Orang Tua Ronal Surapradja Jadi Saksi Sidang Cerai, Ini Kata Kuasa Hukum Seruni
Lebih lanjut Boyke menjelaskan bahwa ada mekanisme lain yang harus dilakukan pihak tergugat untuk membuktikan tudingan tersebut. Seharusnya, kata Boyke, Seruni tidak membahas perkara itu di ranah sidang cerai mereka.
Dia menambahkan bahwa tudingan tersebut bisa dibuktikan dalam laporan pidana kepada pihak kepolisian. "Ada mekanisme lain. Tidak di pengadilan ini. Silahkan ke laporan pidana jika memang ada KDRT, apa bentuknya dan bagaimana kejadiannya," ujar sang pengacara.
Kuasa hukum Ronal Surapradja, Boyke Priyo Utomo, menanggapi tudingan KDRT yang diduga dilakukan kliennya terhadap Seruni. Sang pengacara pun mempersilahkan pihak tergugat untuk membuktikan dugaan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hari ini gugatan adalah permohonan cerai talak dari suami ke istri. Maka jika ditalak oleh suami, ada sesuatu. Jika memang ada KDRT, silahkan dibuktikan," kata Boyke Priyo Utomo di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Orang Tua Ronal Surapradja Jadi Saksi Sidang Cerai, Ini Kata Kuasa Hukum Seruni
Lebih lanjut Boyke menjelaskan bahwa ada mekanisme lain yang harus dilakukan pihak tergugat untuk membuktikan tudingan tersebut. Seharusnya, kata Boyke, Seruni tidak membahas perkara itu di ranah sidang cerai mereka.
Dia menambahkan bahwa tudingan tersebut bisa dibuktikan dalam laporan pidana kepada pihak kepolisian. "Ada mekanisme lain. Tidak di pengadilan ini. Silahkan ke laporan pidana jika memang ada KDRT, apa bentuknya dan bagaimana kejadiannya," ujar sang pengacara.
Lihat Juga :