Kevin Hillers Polisikan Peretas Akun Media Sosial, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Jum'at, 17 Juni 2022 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
"Mulai hari ini bang Kevin enggak bisa mengakses media sosial itu, kita juga enggak tahu nanti kita coba jelaskan ke kepolisian," lanjut Deka.
Namun, pihak Kevin Hillers enggan membeberkan terkait sosok terlapor dalam kasus tersebut.
"Terlapor untuk sementara indikasinya ada tapi menunggu dari pihak kepolisian, rujukan gimana nanti kita kasih tahu," tutup Deka Saragih.
Adapun pasal yang akan diajukan pihak Kevin Hillers adalah Pasal 30, Pasal 32, hingga Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Namun, pihak Kevin Hillers enggan membeberkan terkait sosok terlapor dalam kasus tersebut.
"Terlapor untuk sementara indikasinya ada tapi menunggu dari pihak kepolisian, rujukan gimana nanti kita kasih tahu," tutup Deka Saragih.
Adapun pasal yang akan diajukan pihak Kevin Hillers adalah Pasal 30, Pasal 32, hingga Pasal 35 Undang-Undang ITE.
(hri)
Lihat Juga :