Kevin Hillers Polisikan Peretas Akun Media Sosial, Ini Kata Kuasa Hukumnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pesinetron Kevin Hillers , terlihat menyambangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (17/6/2022). Rencananya, ia akan membuat laporan polisi usai sosial medianya diretas.
"Agenda kita kali ini mau membuat LP dengan adanya dugaan illegal akses ke salah satu media sosial medianya bang Kevin," kata Deka Saragih, kuasa hukum Kevin Hillers, di Polda Merro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (17/6/2022).
Kepada awak media, Deka menyebut dugaan peretasan terhadap akun sosial media kliennya terjadi sejak April.
Namun, pelaku peretasan sudah mengubah total identitas sosial media milik sang klien.
"Jadi April itu masih bisa diakses oleh bang Kevin. Hanya saja identitas dirinya sudah bukan identitas diri bang Kevin. Alamat email dan nomer HP-nya berubah," katanya.
Deka menegaskan mulai hari ini Kevin Hillers tak bisa mengakses akun tersebut. Pihaknya juga mengaku tak mengetahui terkait motif pelaku.
"Mulai hari ini bang Kevin enggak bisa mengakses media sosial itu, kita juga enggak tahu nanti kita coba jelaskan ke kepolisian," lanjut Deka.
Namun, pihak Kevin Hillers enggan membeberkan terkait sosok terlapor dalam kasus tersebut.
"Terlapor untuk sementara indikasinya ada tapi menunggu dari pihak kepolisian, rujukan gimana nanti kita kasih tahu," tutup Deka Saragih.
Adapun pasal yang akan diajukan pihak Kevin Hillers adalah Pasal 30, Pasal 32, hingga Pasal 35 Undang-Undang ITE.
"Agenda kita kali ini mau membuat LP dengan adanya dugaan illegal akses ke salah satu media sosial medianya bang Kevin," kata Deka Saragih, kuasa hukum Kevin Hillers, di Polda Merro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (17/6/2022).
Kepada awak media, Deka menyebut dugaan peretasan terhadap akun sosial media kliennya terjadi sejak April.
Namun, pelaku peretasan sudah mengubah total identitas sosial media milik sang klien.
"Jadi April itu masih bisa diakses oleh bang Kevin. Hanya saja identitas dirinya sudah bukan identitas diri bang Kevin. Alamat email dan nomer HP-nya berubah," katanya.
Deka menegaskan mulai hari ini Kevin Hillers tak bisa mengakses akun tersebut. Pihaknya juga mengaku tak mengetahui terkait motif pelaku.
"Mulai hari ini bang Kevin enggak bisa mengakses media sosial itu, kita juga enggak tahu nanti kita coba jelaskan ke kepolisian," lanjut Deka.
Namun, pihak Kevin Hillers enggan membeberkan terkait sosok terlapor dalam kasus tersebut.
"Terlapor untuk sementara indikasinya ada tapi menunggu dari pihak kepolisian, rujukan gimana nanti kita kasih tahu," tutup Deka Saragih.
Adapun pasal yang akan diajukan pihak Kevin Hillers adalah Pasal 30, Pasal 32, hingga Pasal 35 Undang-Undang ITE.
(hri)