Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?
Minggu, 19 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
Bintang Emon kembali melontarkan kritik pedas terhadap aturan negara. Kali ini ia menyoroti soal RKUHP Hina Pemerintah.
A
A
A
JAKARTA - Bintang Emon kembali melontarkan kritik pedas terhadap aturan negara. Kali ini ia menyoroti soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) Hina Pemerintah.
Rancangan KUHP Hina Pemerintah berisi antara lain ancaman tiga tahun hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Sedangkan untuk penyebarnya, dihukum empat tahun penjara.
Merasa ada yang janggal, Bintang Emon lantas mengemukakan keresahannya lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Bikin Video Bareng Najwa Shihab, Bintang Emon Sindir Pejabat lewat Parodi
Sebenarnya komika 26 tahun ini setuju-setuju saja dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapa pun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.
Rancangan KUHP Hina Pemerintah berisi antara lain ancaman tiga tahun hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Sedangkan untuk penyebarnya, dihukum empat tahun penjara.
Merasa ada yang janggal, Bintang Emon lantas mengemukakan keresahannya lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Bikin Video Bareng Najwa Shihab, Bintang Emon Sindir Pejabat lewat Parodi
Sebenarnya komika 26 tahun ini setuju-setuju saja dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapa pun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.
Lihat Juga :