Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?

Minggu, 19 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
Bintang Emon Kritik...
Bintang Emon kembali melontarkan kritik pedas terhadap aturan negara. Kali ini ia menyoroti soal RKUHP Hina Pemerintah.
A A A
JAKARTA - Bintang Emon kembali melontarkan kritik pedas terhadap aturan negara. Kali ini ia menyoroti soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) Hina Pemerintah.

Rancangan KUHP Hina Pemerintah berisi antara lain ancaman tiga tahun hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Sedangkan untuk penyebarnya, dihukum empat tahun penjara.

Merasa ada yang janggal, Bintang Emon lantas mengemukakan keresahannya lewat video simulasi pendek yang diunggah di akun Instagram miliknya.



Sebenarnya komika 26 tahun ini setuju-setuju saja dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapa pun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.

"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang Emon, dikutip Minggu (19/6/2022).

Ia memberi contoh bagaimana seseorang bisa tidak senang atas prasangkanya sendiri. Bintang Emon berperan sebagai rakyat dan lembaga.

Ketika si rakyat hanya menatap lembaga tersebut, si lembaga merasa tersinggung dan menganggap itu sebagai penghinaan.



Tak lupa Bintang Emon juga mengkritik bunyi pasal dalam RKUHP Hina Pemerintah yang dianggap rancu atau tidak jelas. Sebab, hanya sebagian rakyat yang bisa mengeluarkan kritikan. Namun, bisa saja itu dianggap menghina oleh pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)