Nikita Mirzani Diberondong 40 Pertanyaan soal Rumahnya Didatangi Polisi

Senin, 27 Juni 2022 - 20:35 WIB
loading...
Nikita Mirzani Diberondong 40 Pertanyaan soal Rumahnya Didatangi Polisi
Nikita Mirzani telah selesai menjalani pemeriksaan berkaitan dengan laporan kepada sejumlah oknum kepolisian Polres Serang Kota yang mendatangi rumahnya ke Divisi Propam Mabes Polri. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6/2022), berkaitan dengan laporannya kepada sejumlah oknum kepolisian Polres Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan.

Aktris Comic 8 itu baru keluar dari gedung sekira pukul 18.00 WIB setelah sekira 4,5 jam melakukan klarifikasi. Fahmi Bachmid, sang kuasa hukum yang mendampingi Nikita menuturkan hasil pemeriksaan di dalam kepada awak media.

"Jadi Niki memenuhi panggilan, dimintai klarifikasi, tadi Niki sudah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan," ujar Fahmi.

Dalam kesempatan itu, Nikita berusaha menjelaskan hal-hal berkaitan peristiwa pengepungan kediamannya oleh sejumlah oknum Polresta Serang Kota pada 15 Juni lalu kepada polisi.



"Di mana dia sudah menjelaskan dari A-Z kejadiannya dari tanggal 15 di Polres Serang Kota dan seterusnya," lanjutnya.

Selain menjawab pertanyaan secara rinci, pihak Nikita juga menyertakan sejumlah bukti yang menguatkan laporannya terhadap oknum kepolisian Polresta Serang Kota.

"Niki juga menyampaikan beberapa bukti yang saya bawa termasuk dalam rekaman beberapa kejadian dari tanggal 15 Juni, subuh sampai jam sekian, sudah saya sampaikan semua," ucap Fahmi.

Seperti diketahui, Nikita mengadukan anggota kepolisian dari Polres Serang Kota usai rumahnya dikepung pada 15 Juni lalu. Mereka datang untuk menjemput paksa mantan istri Dipo Latief itu.

Nikita heran lantaran pihak kepolisian mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB. Sang artis merasa mereka masuk ke rumahnya tanpa izin dan menilai ada tindakan tak menyenangkan dari pihak kepolisian.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)