Septia Yetri Opani Datang ke Persidangan Putra Siregar: Ingin Lihat Muka Saksinya

Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:30 WIB
loading...
Septia Yetri Opani Datang ke Persidangan Putra Siregar: Ingin Lihat Muka Saksinya
Istri terdakwa Putra Siregar, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar, hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 30 Juni 2022. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Istri terdakwa Putra Siregar , Septia Yetri Opani alias Septia Siregar, hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 30 Juni 2022.

Sebelumnya, Septia tak hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

Ibu tiga anak itu lantas membeberkan alasan dirinya hadir secara langsung dalam sidangkasus dugaan penganiayaan yang melibatkan suaminya.

"Ingin lihat langsung saja keadaannya, terus ingin melihat muka saksi-saksinya (termasuk Chika Chandrika)," ujar Septia Yetri Opani seusai sidang di PN Jakarta Selatan.



Septia mengaku tak mengenal ketiga saksi yang dihadirkan JPU. Ia sebelumnya meyakini, saksi yang bakal dihadirkan hari ini adalah Chandrika Chika.

Namun sayang, artis TikTok tersebut tak terlihat hadir di ruang sidang.

"Yang saya tahu datang hari ini Chika, tetapi ternyata enggak datang," ucap istri Putra Siregar tersebut.

"Ingin melihat apa yang dia (Chika Chandrika-red) sampaikan ke saya benar enggak dengan yang bakal dia sampaikan dalam persidangan itu," kata Septi.

Diketahui, saksi yang dihadirkan JPU kali ini ialah Saputra Aditya selaku pengawal Nur Alamsyah, Satya Cendekia Putra Pratama (rekan MNA), hingga pemilik cafe, Reza Rabbani.

Mereka berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung. Ketiganya juga menjelaskan kronologi kejadian sesuai yang mereka lihat di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Sebagai pengingat, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski keberatan, tim kuasa hukum tak mengajukan ekspesi atas dakwaan itu. Mereka ingin langsung melihat kebenaran lewat agenda saksi dan bukti.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)