Pihak Iko Uwais Upayakan Jalur Damai, Polisi Belum Menerima Tembusan
Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan. Di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," terang Kompol Ivan.
"Pada saat ditembuskan kepada penyidik. Baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini, kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tuturnya.
Lebih lanjut, Kompol Ivan mengatakan kalau pihaknya belum mendapat tembusan apapun terkait adanya upaya damai. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah kedua belah pihak telah bertemu di luar.
Baca juga: Mediasi dengan Haji Faisal, Tiara Marleen Mengaku Salah
"Kita enggak tahu mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorasi justice itu kami belum dapat tembusan," pungkasnya.
"Pada saat ditembuskan kepada penyidik. Baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini, kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tuturnya.
Lebih lanjut, Kompol Ivan mengatakan kalau pihaknya belum mendapat tembusan apapun terkait adanya upaya damai. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah kedua belah pihak telah bertemu di luar.
Baca juga: Mediasi dengan Haji Faisal, Tiara Marleen Mengaku Salah
"Kita enggak tahu mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorasi justice itu kami belum dapat tembusan," pungkasnya.
(nug)
Lihat Juga :