Sebut Kabar Rezky Aditya Bukan Ayah Biologis Kekey Hoaks, Wenny Ariani Tetap Pegang Putusan PT Banten
Selasa, 12 Juli 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Karena putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Banten menyatakan dan mengabulkan kepada penggugat bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis," jelas Wenny
"Jadi dari PT Banten, membuat terobosan pembuktian terbalik, artinya menyatakan Rezky sebagai ayah sah, biologis Kekey tanpa pembuktian tes DNA. Maka, Pengadilan meminta kepada Rezky untuk membuktikan apabila itu tidak benar," lanjutnya.
Sehingga, saat ini Wenny menyatakan posisinya sudah menang dan tinggal menantikan dokumen hasil putusan PT Banten. Namun pihaknya masih membuka pintu apabila suami Citra Kirana itu ingin melakukan tes DNA.
"Jadi sampai saat ini, Alhamdulillah kami dari kuasa hukum sudah menang di tingkat banding. Artinya kami hanya menunggu klarifikasi, next seperti apa? Tanggapannya, apakah kasasi? Atau menerima keputusan PT Banten yang akhirnya menjadi keputusan yang ingkrah atau mau dibuktikan dengan tes DNA, monggo," tandasnya.
Baca Juga: Beredar Hoaks Rezky Aditya Bukan Ayah Biologis, Kuasa Hukum Wenny Ariani: Mungkin Ada Pesanan
Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika Wenny melayangkan gugatan atas Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk pengakuan dan tanggung jawab kepada Kekey. Setelah Pengadilan Negeri Tangerang tak mengabulkan gugatannya, Wenny memutuskan upaya banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Banten.
"Jadi dari PT Banten, membuat terobosan pembuktian terbalik, artinya menyatakan Rezky sebagai ayah sah, biologis Kekey tanpa pembuktian tes DNA. Maka, Pengadilan meminta kepada Rezky untuk membuktikan apabila itu tidak benar," lanjutnya.
Sehingga, saat ini Wenny menyatakan posisinya sudah menang dan tinggal menantikan dokumen hasil putusan PT Banten. Namun pihaknya masih membuka pintu apabila suami Citra Kirana itu ingin melakukan tes DNA.
"Jadi sampai saat ini, Alhamdulillah kami dari kuasa hukum sudah menang di tingkat banding. Artinya kami hanya menunggu klarifikasi, next seperti apa? Tanggapannya, apakah kasasi? Atau menerima keputusan PT Banten yang akhirnya menjadi keputusan yang ingkrah atau mau dibuktikan dengan tes DNA, monggo," tandasnya.
Baca Juga: Beredar Hoaks Rezky Aditya Bukan Ayah Biologis, Kuasa Hukum Wenny Ariani: Mungkin Ada Pesanan
Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika Wenny melayangkan gugatan atas Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk pengakuan dan tanggung jawab kepada Kekey. Setelah Pengadilan Negeri Tangerang tak mengabulkan gugatannya, Wenny memutuskan upaya banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Banten.
(dra)
Lihat Juga :