Sebut Kabar Rezky Aditya Bukan Ayah Biologis Kekey Hoaks, Wenny Ariani Tetap Pegang Putusan PT Banten

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:35 WIB
loading...
Sebut Kabar Rezky Aditya Bukan Ayah Biologis Kekey Hoaks, Wenny Ariani Tetap Pegang Putusan PT Banten
Wenny Ariani memastikan kabar Rezky Aditya bukan ayah biologis Kekey hoaks. Dia juga membatah kabar yang menyebut gugatannya pada sang artis telah ditolak. Foto/YouTube Denny Sumargo
A A A
JAKARTA - Wenny Ariani memastikan kabar Rezky Aditya bukan ayah biologis dari putrinya, Kekey adalah hoaks atau tidak benar. Dia juga membatah kabar yang menyebut gugatannya pada sang artis telah ditolak.

"Jadi ramai banget kan beritanya, banyak yang kirim gambar, screenshot, sudah sah Rezky Aditya dinyatakan bukan ayah sah dari Kekey, anak saya. Sudah ketok palu, saya jelaskan, itu adalah hoaks," kata Wenny di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

"Artinya bukan berita yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," sambungnya.

Wenny masih mengacu pada putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten sejak 2 bulan lalu. Di mana putusan tersebut menyatakan bahwa Rezky adalah ayah biologis Kekey, kendati sang aktor belum melakukan tes DNA.




"Karena putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Banten menyatakan dan mengabulkan kepada penggugat bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis," jelas Wenny

"Jadi dari PT Banten, membuat terobosan pembuktian terbalik, artinya menyatakan Rezky sebagai ayah sah, biologis Kekey tanpa pembuktian tes DNA. Maka, Pengadilan meminta kepada Rezky untuk membuktikan apabila itu tidak benar," lanjutnya.

Sehingga, saat ini Wenny menyatakan posisinya sudah menang dan tinggal menantikan dokumen hasil putusan PT Banten. Namun pihaknya masih membuka pintu apabila suami Citra Kirana itu ingin melakukan tes DNA.

"Jadi sampai saat ini, Alhamdulillah kami dari kuasa hukum sudah menang di tingkat banding. Artinya kami hanya menunggu klarifikasi, next seperti apa? Tanggapannya, apakah kasasi? Atau menerima keputusan PT Banten yang akhirnya menjadi keputusan yang ingkrah atau mau dibuktikan dengan tes DNA, monggo," tandasnya.


Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika Wenny melayangkan gugatan atas Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk pengakuan dan tanggung jawab kepada Kekey. Setelah Pengadilan Negeri Tangerang tak mengabulkan gugatannya, Wenny memutuskan upaya banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Banten.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)