Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi: Sikap NM Cenderung Tidak Kooperatif

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:28 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ditangkap,...
Nikita Mirzani ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan bilangan Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membeberkan alasan pihak berwajib menjemput paksa Nikita Mirzani di salah satu pusat perbelanjaan bilangan Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022.

Shinto menegaskan bahwa penangkapan atas Nikita Mirzani telah melalui berbagai pertimbangan hukum. Tak hanya itu, perilaku Nikita yang dinilai tidak kooperatif juga menjadi alasan utama Polresta Serang Kota menjemput paksa sang artis.



"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Shinto Silitonga melalui keterangan resmi yang diterima awak media, Kamis (21/7/2022).

Lebih lanjut Shinto mengatakan, pihaknya telah melakukan panggilan resmi terhadap Nikita Mirzani. "Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," lanjutnya.

Sebelumnya, Shinto membenarkan insiden penangkapan Nikita Mirzani yang terjadi di depan salah satu mal di Jakarta. "Betul (Nikita Mirzani ditangkap)," kata dia saat dihubungi awak media hari ini.





Adapun video penangkapan Nikita Mirzani viral di media sosial usai diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani alias NM dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah menggeledah kediaman sang artis pada 14 Juli lalu. Polisi berhasil mengantongi beberapa barang bukti dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)