Hari Anak Nasional, BKKBN Tekankan Pentingnya 1.000 Hari Pertama Kehidupan Anak
Jum'at, 22 Juli 2022 - 12:04 WIB
loading...
Satu tujuan besar perayaan Hari Anak Nasional adalah memastikan anak-anak Indonesia sebagai penerus bangsa hak-haknya terpenuhi. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satu tujuan besar perayaan Hari Anak Nasional adalah memastikan anak-anak Indonesia sebagai penerus bangsa hak-haknya terpenuhi, termasuk hak hidup dengan layak dan tumbuh optimal.
Tujuan tersebut bisa dicapai salah satunya dengan memastikan 1.000 hari pertama kehidupan anak-anak Indonesia terpenuhi haknya. Itu juga yang akan menentukan bagaimana kualitas hidup mereka di masa depan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong semua pihak untuk memenuhi hak-hak dasar anak, salah satunya hak untuk tumbuh dan berkembang.
Baca juga: Kenapa Hari Anak Nasional Diperingati Setiap 23 Juli?
BKKBN menyadari betul bahwa hingga sekarang Indonesia masih dihadapkan pada persoalan prevalensi stunting atau anak gagal tumbuh dan berkembang yang mencapai rata-rata 24,4% dan masih di atas ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti mengatakan, ada 4 hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.
Nopian menyebutkan, anak merupakan aset utama sebuah negara untuk mempersiapkan generasi penerus. Saat ini, anak mengisi sepertiga dari populasi Indonesia.
Tujuan tersebut bisa dicapai salah satunya dengan memastikan 1.000 hari pertama kehidupan anak-anak Indonesia terpenuhi haknya. Itu juga yang akan menentukan bagaimana kualitas hidup mereka di masa depan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong semua pihak untuk memenuhi hak-hak dasar anak, salah satunya hak untuk tumbuh dan berkembang.
Baca juga: Kenapa Hari Anak Nasional Diperingati Setiap 23 Juli?
BKKBN menyadari betul bahwa hingga sekarang Indonesia masih dihadapkan pada persoalan prevalensi stunting atau anak gagal tumbuh dan berkembang yang mencapai rata-rata 24,4% dan masih di atas ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti mengatakan, ada 4 hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.
Nopian menyebutkan, anak merupakan aset utama sebuah negara untuk mempersiapkan generasi penerus. Saat ini, anak mengisi sepertiga dari populasi Indonesia.
Lihat Juga :