Batal Ditahan, Nikita Mirzani Harus Jalani Wajib Lapor
Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:53 WIB
loading...
Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor setelah batal ditahan Polres Serang Kota pada Jumat, 22 Juli 2022. Nikita dikenakan wajib lapor beberapa bulan. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor setelah batal ditahan oleh Polres Serang Kota pada Jumat, 22 Juli 2022. Nikita dikenakan wajib lapor selama beberapa bulan ke depan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Dia mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid dikabulkan Polresta Serang Kota.
Adapun alasan permohonan tersebut lantaran status Nikita harus menjaga ketiga anaknya di rumah. Karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan mantan pacar John Hopkins tersebut.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dikutip dari akun Instagram Humas Polda Banten, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Polisi Sebut Alasan Kemanusiaan
">
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Dia mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid dikabulkan Polresta Serang Kota.
Adapun alasan permohonan tersebut lantaran status Nikita harus menjaga ketiga anaknya di rumah. Karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan mantan pacar John Hopkins tersebut.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dikutip dari akun Instagram Humas Polda Banten, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Polisi Sebut Alasan Kemanusiaan