Soal Efikasi Vaksin Booster Covid-19, Ahli Kesehatan: Bisa Cegah Kematian Hingga 50 Persen Lebih

Minggu, 31 Juli 2022 - 18:15 WIB
loading...
Soal Efikasi Vaksin Booster Covid-19, Ahli Kesehatan: Bisa Cegah Kematian Hingga 50 Persen Lebih
Pemberian vaksin booster kedua Covid-19 di Indonesia yang dikhususkan untuk para tenaga kesehatan (nakes) pada Juli 29 Juli 2022, memiliki efikasi (manfaat) lebih dari 50 persen. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Pemberian vaksin booster kedua Covid-19 di Indonesia yang dikhususkan untuk para tenaga kesehatan (nakes), memiliki efikasi (manfaat) lebih dari 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Dr Muhammad Fajri Adda’I, dokter relawan Covid-19 dan edukator kesehatan bahwa setiap vaksin memiliki efikasi. Khususnya saat ini di tengah Covid-19, pemberian booster bisa memberikan perlindungan yang lebih.

Efektivitas vaksin Covid-19 terbukti mampu meminimalisir gejala buruk hingga kematian, katanya. Namun efikasi atau manfaat bisa berkurang sehubungan dengan munculnya varian/subvarian baru, seperti BA.4 dan BA.5 memilki kemampuan escape imunity atau menghindari antibodi (sistem kekebalan tubuh).

"Kalau Covid-19 ini masih sesuatu yang baru, kalau ditanya sampai berapa lama? Sejauh ini baru 2 tahun penelitiannya selama ini cukup efektif," ujar Dr Fajri kepada MNC Portal, Minggu (31/7/2022).



"Untuk menghadapi varian baru untuk efektivitasnya itu bisa berkurang, tapi setidaknya masih efektif," katanya menambahkan

Sejauh ini, menurut Fajri vaksinasi Covid-19 mampu meminimalisir kematian hingga 50 persen. Jika ditambah booster lagi, persentase bisa naik jadi 70 sampai 80 persen.

"Jadi kalau dalam hal ini sebenarnya vaksin pertama tanpa booster pun masih efektif. Dimana di atas 50 persen mencegah kematian, ditambah booster jadi tambah efektif lagi, misalnya 60 persen ditambah booster jadi naik lagi menjadi misalnya 70-80 persen," jelas Dr Fajri

Sebagaimana diketahui, pemberian vaksin booster kedua di Indonesia. Pemberian booster kedua dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Dimana pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Vaksin booster Covid-19 kedua ini, telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)