Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:55 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Mafia...
Riri Khasmita, terdakwa kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Foto/Instagram Riri Khasmita
A A A
JAKARTA - Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar hari ini, Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.

"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.


">

"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdekwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdekwa tetap ditahan," ungkap jaksa.

"Dibebani membayar denda Rp1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Ia didampingi oleh sang suami, Ernest 'Cokelat' serta sang adik, Rizqullah Ramadhan.

Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Khasmita diduga telah memalsukan enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ashanty Jadi Korban...
Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan sang Ayah Dirampas
Nirina Zubir Bawa Pulang...
Nirina Zubir Bawa Pulang Piala I Fashion Festival & The Masterpiece 2024
Nirina Zubir Ajak Masyarakat...
Nirina Zubir Ajak Masyarakat Tak Golput di Pilpres 2024: Yuk Gunakan Hak Suara Kita
Nirina Zubir Tolak Bintangi...
Nirina Zubir Tolak Bintangi Film Komedi, Terima Tawaran Film Jatuh Cinta Seperti di Film Film
4 Artis Indonesia yang...
4 Artis Indonesia yang Lahir di Luar Negeri, Nomor 3 Vokalis Band Terkenal
Disandingkan Kembali...
Disandingkan Kembali dengan Nirina Zubir di Jatuh Cinta Seperti di Film-film, Begini Respons Ringgo Agus
Tak Kuasa Tolak Rayuan...
Tak Kuasa Tolak Rayuan sang Sutradara, Nirina Zubir Kembali Bintangi Film Horor
4 Artis Indonesia yang...
4 Artis Indonesia yang Jadi Korban Penipuan, Terbaru Jessica Iskandar
Luna Maya Ungkap Sulitnya...
Luna Maya Ungkap Sulitnya Jadi Artis: Gue Pernah 24 jam Syuting Nonstop
Rekomendasi
Prodi Sains Komunikasi...
Prodi Sains Komunikasi MNC University Gelar Kuliah Praktisi Bersama Program Director Radio RDI
Resmi, Indonesia Masuk...
Resmi, Indonesia Masuk Pot 1 kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
Berita Terkini
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Menemukan-Mu Eps 7: Ardi dan Ikhsan Bersaing Dapatkan Raya, Siapa yang Menang?
12 menit yang lalu
Robby Purba Terkejut!...
Robby Purba Terkejut! Boneka Arwah Furi Harun Pernah Ramal Jodoh Pevita Pearce
32 menit yang lalu
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 51: Terbongkarnya Kasih Anak Kandung Andra
52 menit yang lalu
Robby Purba Undang Furi...
Robby Purba Undang Furi Harun Ceritakan Boneka Arwah Nakal dan Alasan di Balik Kartu Tarot Maut
1 jam yang lalu
Raja Charles III Mulai...
Raja Charles III Mulai Jalankan Rencana Turun Takhta, Siapkan Transisi Kekuasaan
1 jam yang lalu
Keunggulan Layanan Profesional...
Keunggulan Layanan Profesional untuk Dokumen Perjalanan Bisnis
2 jam yang lalu
Terpopuler
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved