Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:55 WIB
loading...
Riri Khasmita, terdakwa kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Foto/Instagram Riri Khasmita
A
A
A
JAKARTA - Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar hari ini, Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa dihadirkan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
">Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdekwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdekwa tetap ditahan," ungkap jaksa.