Nora Alexandra Akan Jalani Program Bayi Tabung usai Jerinx SID Bebas
Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta, subsider 1 bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Jerinx SID Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Pamer Foto Mesra Bareng sang Suami
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Jerinx SID Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Pamer Foto Mesra Bareng sang Suami
(dra)
Lihat Juga :