Soal Vonis Terdakwa Mafia Tanah, Nirina Zubir Hanya Kirim Emoji Sedih
loading...
A
A
A
Menurutnya, sudah jelas bahwa terdakwa tersebut terbukti melakukan kejahatan, namun diberi hukuman yang tak setimpal.
"Mengenai notaris ini, apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu, kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim ketua telah membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto divonis hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Sementara Faridah yang merupakan oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Terdakwa lainnya, Erwin Riduan juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(nug)