Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan MNA
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:30 WIB
loading...
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) yang melibatkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.
"Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Putra Siregar Minta Hukumannya Diringankan
">Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.
"Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Putra Siregar Minta Hukumannya Diringankan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan," imbuhnya
Kamijon kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding.
"Terdahap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga di berikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.