Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan MNA

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:30 WIB
loading...
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan MNA
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) yang melibatkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.

"Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan," imbuhnya

Kamijon kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding.

"Terdahap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga di berikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut.

Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada 28 Juli 2022 lalu.

Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut Umum) melayangkan tuntutan kepada PS dan RV 10 bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)