Ayah Atta Gugat Kemenkumham, Ngotot Merek Gen Halilintar Miliknya

Senin, 22 Agustus 2022 - 14:44 WIB
loading...
Ayah Atta Gugat Kemenkumham,...
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham sejak Kamis, 4 Agustus 2022 terkait merek Gen Halilintar yang diakui sebagai miliknya. Foto/Instagram Halilintar Anofial Asmid
A A A
JAKARTA - Ayah Atta Halilintar , Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak Kamis, 4 Agustus 2022. Ini terkait merek Gen Halilintar yang diakui sebagai miliknya.

Kuasa hukum Anofial, Brahmono Jati mengatakan bahwa gugatan dibuat kliennya untuk mempertahankan merek Gen Halilintar.

"Dan itu juga sudah diatur oleh undang undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, sidang gugatan mertua Aurel Hermansyah ini pun berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut beragendakan pemanggilan pihak Kemenkumham selaku termohon.




"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan," jelas Brahmono.

Namun, sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan selepas jam makan siang lantaran pihak tergugat belum hadir di ruang sidang. Sedangkan Anofial selaku penggugat mengikuti sidang dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Sedang menunggu pihak tergugatnya," ujar Brahmono.

Di sisi lain, Brahmono membenarkan adanya penolakan saat kliennya mengajukan hak atas merek Gen Halilintar. Penolakan datang dari pihak DJKI (Direktorat Jendra Kekayaan Intelektual).


"Betul Itu proses di DJKInya ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.

"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Halilintar Anofial Asmid melayangkan gugatan atas merek Gen Halilintar terhadap pihak Kemenkumham. Gugatan tersebut resmi dilayangkan Anofial sejak Kamis, 4 Agustus 2022.

Gugatan tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.


Dalam gugatannya, Anofial meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Dia juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)