Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Rizky Febian

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 22:50 WIB
loading...
Teddy Pardiyana Ditetapkan...
Teddy Pardiyana ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Rizky Febian. Kabar penetapan status ini dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati. Foto/InewsTV
A A A
JAKARTA - Teddy Pardiyana ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Rizky Febian . Kabar penetapan status ini dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati.

Wati mengatakan bahwa Teddy ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan ini. Suami almarhumah Lina Jubaedah itu pun secara kooperatif sudah memenuhi panggilan Polda Jabar pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Kemarin kami mendapat panggilan Polda Jabar. Jadi kemarin itu hari Senin, saya mendampingi pak Teddy di Polda Jabar untuk BAP sebagai tersangka. Hari Senin, tanggal 22 Agustus," kata Wati dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (27/8/2022).

"Kalau prosesnya setau saya, laporan terjadi di bulan Maret 2021. Dari bulan Maret, naik sidik itu sekitar bulan Juni 2021. Nah, ini baru ada penetapan tersangka itu di bulan sekarang, di bulan Agustus 2022," sambungnya.



Berdasarkan laporan polisi, Teddy ditetapkan tersangka lantaran terbukti telah menggelapkan mobil Kijang Innova seharga Rp120 juta. Wati menjelaskan, kliennya menjual mobil tersebut tanpa izin dari Rizky Febian.

"Di panggilan itu, LP itu terkait dua objek ya. Terkait uang Rp5 miliar dan mobil Kijang Innova. Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta," jelas Wati.

"Posisi pak Teddy sebagai tersangka itu karena dugaan penggelapan satu buah mobil Kijang Innova dengan harga kurang lebih Rp120 juta. Di mana pada saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," tambahnya.

Sedangkan terkait laporan uang Rp5 miliar, tidak terbukti. Begitu juga dengan kos-kosan yang merupakan peninggalan harta warisan Lina diungkap Wati tidak terbukti.



"Jadi kemarin itu LP-nya ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar, akan tetapi kemarin panggilan hanya untuk mobil Kijang Innova karena infonya Rp5 miliar itu tidak ada buktinya," ungkap Wati.

"Kalau kos-kosan info ya dari penyidik kemarin sampai saat ini belum ada bukti. Tidak terbukti kos-kosan," lanjutnya.

Wati menyebut Teddy kaget dengan penetapannya sebagai tersangka. Teddy juga merasa menyesal telah menjual mobil tersebut, yang mana hasilnya digunakan untuk melunasi utang Lina,

"Reaksi dari pak Teddy sempat kaget. Dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum dianggap jadi buruk," tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)