Diduga Tak Transparan dan Menunda Pembagian Royalti, KCI Dilaporkan Anggotanya

Senin, 05 September 2022 - 20:30 WIB
loading...
Diduga Tak Transparan dan Menunda Pembagian Royalti, KCI Dilaporkan Anggotanya
20 anggota Karya Cipta Indonesia (KCI) yang terdiri dari Pencipta Lagu/Pemberi kuasa pun menduga pihak KCI tidak transparan dan menunda pembagian royalti. Foto/Thomas Manggalla
A A A
JAKARTA - Sengkarut permasalahan pembagian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di kalangan musisi maupun pencipta lagu berulang kembali terjadi seolah menjadi lagu lama yang tak kunjung selesai masalahnya. Padahal belum lama ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sebelas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia telah menyepakati kebijakan penghimpunan royalti dilakukan dengan sistem satu pintu demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti.

Peristiwa terbaru dialami 20 anggota Karya Cipta Indonesia (KCI) yang terdiri dari Pencipta Lagu/Pemberi kuasa pun menduga pihak KCI tidak transparan dan menunda pembagian royalti. mereka pun menggelar aksi damai yang diterima pengurus bendahara dan sekretaris di kantor KCI, di bilangan Ciputat Raya, Jakarta Selatan.

Berbarengan aksi damai itu, sejumlah perwakilan Pencipta Lagu/Pemberi kuasa mengajukan sejumlah alat bukti ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim, yang akan terus diperbaiki bukti otentiknya terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan KCI.

Perwakilan musisi anggota KCI Saiful Bahri (Ancha) mengatakan, ada lima poin yang dihasilkan dari pertemuan Pencipta Lagu/Pemberi kuasa dengan Bendahara dan Sekretaris KCI demi perbaikan transparansi pembagian royalti kepada anggota KCI.



"Pertama, perihal Distribusi Royalti, sesuai Permen Nomor 9, Bab V Pasal 21 Ayat 2 Pendistribusian Royalti oleh LMK, wajib diberitahukan kepada LMKN paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam kaitan ini royalti pemberi kuasa di KCI utk bulan Juli Agustus 2022 yang semestinya didistribusikan oleh KCI, sampai saat ini tidak dilaksanakan," kata Ancha kepada SINDOnews.com ditemui di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (5/9) sore.

Ancha menambahkan, pihak perwakilan KCI pun berjanji akan membagi royaltinya pada bulan Desember. "Meski LMKN sudah menurunkan dana ke LMK. Tapi kenapa keputusan Ketua Umum Dharma Oratmangun dianulir oleh Pembina KCI, Enteng Tanamal. Dengan alasan, operasional KCI tidak akan berjalan kalau royalti dibagikan sekarang, " imbuh Ancha.

Alhasil, dengan adanya keputusan penundaan pembagian Royalti ini pun sangat berdampak pada kehidupan pemberi kuasa dan keluarganya, yang sangat bergantung pada pendapatan royalti tersebut. "Dan penundaan royalti oleh KCI sudah berlangsung berulang ulang, tanpa penjelasan apapun kepada kami, " katanya.

Ancha menerangkan, poin selanjutnya, perihal Dana Operasional, sesuai Permen Nomor 9, Bab V Pasal 22 (1) LMK seharusnya menggunakan dana operasional paling banyak 20% dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya termasuk biaya operasional LMKN."Kalau dana operasional KCI lebih dari 20 persen seperti ACT, bisa kena itu (KCI),"kata Ancha jelaskan peraturan yang berlaku.

Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dharma Oratmangun mengaku belum mendengar dan mendapatkan laporan perihal adanya masalah ini. Namun sebagaimana komitmen untuk transparansi mengenai pembagian royalti kepada LMK itu demi kesejahteraan musisi.

“Saya belum dengar dan belum ada laporannya dari pengurus KCI tentang aksi yang dilakukan teman teman pencipta lagu di KCI siang tadi, karena hari ini saya ada beberapa rapat di LMKN, dan di Departemen Pertanian. Jadi saya belum bisa memberikan komentar banyak,” kata Dharma.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)