Kumpulkan Royalti dalam Satu Pintu, LMKN Berupaya Terciptanya Transparansi
Rabu, 27 Juli 2022 - 03:04 WIB
loading...
Kebijakan satu pintu tersebut dilakukan demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti. / Foto: Thomas Manggalla
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menyepakati kebijakan penghimpunan royalti dilakukan dengan sistem satu pintu.
Kebijakan tersebut dilakukan demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, dalam konteks melaksanakan semangat yang diperintahkan UU no 28 tahun 2014, PP 56 dan juga permen 09/2022, pihaknya mencoba berusaha mengimplementasikan semua perintah regulasi tersebut.
Baca juga: Kemenparekraf, Vision+ dan BPI Satu Visi dalam Mendukung Perkembangan Industri Perfilman
"Saat ini telah diputuskan bersama dan dideklarasikan untuk penghimpunan royalti akan dipusatkan di LMKN, dan selanjutnya LMKN akan mendistribusikan kepada 11 LMK melalui satu pintu yang disalurkan oleh masing-masing LMK. Dan urusan masing-masing LMK adalah otonomi masing LMK," paparnya saat dijumpai di sela-sela Rapat LMKN dan LMK di Gedung DJKI Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Kebijakan tersebut dilakukan demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, dalam konteks melaksanakan semangat yang diperintahkan UU no 28 tahun 2014, PP 56 dan juga permen 09/2022, pihaknya mencoba berusaha mengimplementasikan semua perintah regulasi tersebut.
Baca juga: Kemenparekraf, Vision+ dan BPI Satu Visi dalam Mendukung Perkembangan Industri Perfilman
"Saat ini telah diputuskan bersama dan dideklarasikan untuk penghimpunan royalti akan dipusatkan di LMKN, dan selanjutnya LMKN akan mendistribusikan kepada 11 LMK melalui satu pintu yang disalurkan oleh masing-masing LMK. Dan urusan masing-masing LMK adalah otonomi masing LMK," paparnya saat dijumpai di sela-sela Rapat LMKN dan LMK di Gedung DJKI Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Lihat Juga :