Kumpulkan Royalti dalam Satu Pintu, LMKN Berupaya Terciptanya Transparansi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menyepakati kebijakan penghimpunan royalti dilakukan dengan sistem satu pintu.
Kebijakan tersebut dilakukan demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, dalam konteks melaksanakan semangat yang diperintahkan UU no 28 tahun 2014, PP 56 dan juga permen 09/2022, pihaknya mencoba berusaha mengimplementasikan semua perintah regulasi tersebut.
Baca juga: Kemenparekraf, Vision+ dan BPI Satu Visi dalam Mendukung Perkembangan Industri Perfilman
"Saat ini telah diputuskan bersama dan dideklarasikan untuk penghimpunan royalti akan dipusatkan di LMKN, dan selanjutnya LMKN akan mendistribusikan kepada 11 LMK melalui satu pintu yang disalurkan oleh masing-masing LMK. Dan urusan masing-masing LMK adalah otonomi masing LMK," paparnya saat dijumpai di sela-sela Rapat LMKN dan LMK di Gedung DJKI Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
"Selain itu, seluruh hasil raker akan kami sampaikan dan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder dengan harapan dapat dijalankan secara bersama-sama," lanjutnya.
Dharma mengungkapkan bahwa pengguna musik di Indonesia adalah sahabat LMKN dan LMK. Oleh karena pengguna itu sahabat, maka LMKN dan LMK akan membantu sahabat pengguna untuk tidak terjadi pelanggaran hak cipta, dengan cara diberikan lisensi.
Dharma menambahkan, deklarasi penghimpunan royalti sistem satu pintu ini merupakan sejarah dan era baru dalam konteks penghimpunan royalti Indonesia.
Sementara, Sandec Sahetapy dari LMK Pelari Nusantara dan Henry Noya dari LMK Pro Intim akan terus bekerja keras dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti di tahun ini.
"Aku enggak mau muluk-muluk dulu ketika mengemban tugas ini, tapi saya targetkan tahun ini yang tersisa waktu 5 bulan bahwa kita dapat menghimpun dan mendistribusikan sekitar Rp35 miliar kepada 11 LMK di akhir 2022," jelas Sandec.
Kebijakan tersebut dilakukan demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, dalam konteks melaksanakan semangat yang diperintahkan UU no 28 tahun 2014, PP 56 dan juga permen 09/2022, pihaknya mencoba berusaha mengimplementasikan semua perintah regulasi tersebut.
Baca juga: Kemenparekraf, Vision+ dan BPI Satu Visi dalam Mendukung Perkembangan Industri Perfilman
"Saat ini telah diputuskan bersama dan dideklarasikan untuk penghimpunan royalti akan dipusatkan di LMKN, dan selanjutnya LMKN akan mendistribusikan kepada 11 LMK melalui satu pintu yang disalurkan oleh masing-masing LMK. Dan urusan masing-masing LMK adalah otonomi masing LMK," paparnya saat dijumpai di sela-sela Rapat LMKN dan LMK di Gedung DJKI Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
"Selain itu, seluruh hasil raker akan kami sampaikan dan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder dengan harapan dapat dijalankan secara bersama-sama," lanjutnya.
Dharma mengungkapkan bahwa pengguna musik di Indonesia adalah sahabat LMKN dan LMK. Oleh karena pengguna itu sahabat, maka LMKN dan LMK akan membantu sahabat pengguna untuk tidak terjadi pelanggaran hak cipta, dengan cara diberikan lisensi.
Dharma menambahkan, deklarasi penghimpunan royalti sistem satu pintu ini merupakan sejarah dan era baru dalam konteks penghimpunan royalti Indonesia.
Sementara, Sandec Sahetapy dari LMK Pelari Nusantara dan Henry Noya dari LMK Pro Intim akan terus bekerja keras dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti di tahun ini.
"Aku enggak mau muluk-muluk dulu ketika mengemban tugas ini, tapi saya targetkan tahun ini yang tersisa waktu 5 bulan bahwa kita dapat menghimpun dan mendistribusikan sekitar Rp35 miliar kepada 11 LMK di akhir 2022," jelas Sandec.