Selandia Baru Resmi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19, Wisatawan Tak Lagi Wajib Vaksin
Senin, 12 September 2022 - 21:00 WIB
loading...
Pemerintah Selandia Baru telah resmi menghapus seluruh aturan pembatasan Covid-19 mulai Senin (12/9/2022) ini. Foto/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Selandia Baru telah resmi menghapus seluruh aturan pembatasan Covid-19 mulai Senin (12/9/2022) ini.
Negara kepulauan yang terletak di barat daya Samudera Pasifik itu untuk pertama kali kembali ke dalam situasi normal sejak pandemi Covid-19 melanda. Ini artinya, masyarakat di sana tidak lagi diharuskan memakai masker di supermarket, toko, bus, atau pesawat. Bahkan, pemberian vaksin dari petugas kesehatan akan berakhir. Wisatawan yang mengunjungi negara itu juga tidak lagi diwajibkan vaksinasi.
Pemerintah setempat mengumumkan bahwa mereka telah menghapus segala aturan dan pembatasan terkait Covid-19. Mereka kini hanya memberlakukan dua aturan utama.
Baca Juga: Cabut Sebagian Pembatasan COVID-19, Arab Saudi Hapus Tes PCR dan Karantina
Pertama, bagi mereka yang positif Covid-19 saat melakukan tes, akan diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama tujuh hari. Kedua, orang-orang tetap wajib memakai masker ketika mengunjungi fasilitas perawatan kesehatan seperti rumah sakit dan panti jompo.
Negara kepulauan yang terletak di barat daya Samudera Pasifik itu untuk pertama kali kembali ke dalam situasi normal sejak pandemi Covid-19 melanda. Ini artinya, masyarakat di sana tidak lagi diharuskan memakai masker di supermarket, toko, bus, atau pesawat. Bahkan, pemberian vaksin dari petugas kesehatan akan berakhir. Wisatawan yang mengunjungi negara itu juga tidak lagi diwajibkan vaksinasi.
Pemerintah setempat mengumumkan bahwa mereka telah menghapus segala aturan dan pembatasan terkait Covid-19. Mereka kini hanya memberlakukan dua aturan utama.
Baca Juga: Cabut Sebagian Pembatasan COVID-19, Arab Saudi Hapus Tes PCR dan Karantina
Pertama, bagi mereka yang positif Covid-19 saat melakukan tes, akan diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama tujuh hari. Kedua, orang-orang tetap wajib memakai masker ketika mengunjungi fasilitas perawatan kesehatan seperti rumah sakit dan panti jompo.
Lihat Juga :